Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan 2 Rancangn Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tentang Ranperda Penyetaraan Modal Pemkab Kotim pada BUMD dan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada rapat paripurna ke-24 masa persidangan 3 tahun sidang 2023.
Bupati kabupaten Kotawaringin Timur Halikinnor menyebutkan bahwa peraturan daerah DPRD kabupaten Kotawaringin Timur atas kerjasama yang baik dengan pihak eksekutif dalam melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah Kotim melalui berbagai mekanisme dan pembahasannya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
“Sebagai upaya untuk mencapai tujuan dalam pendirian badan usaha milik daerah perseroan terbatas habaring burung Sampit Kalimantan Tengah dan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian serta memupuk sumber pendapatan asli daerah,” tutur Halikinnor.
Baca Juga :
Fraksi PKB DPRD Kotim Sampaikan 2 Pendapat Akhir Pada Rapat Paripurna ke-23
Upaya dari pemerintah daerah yakni dengan melakukan penyertaan modal badan usaha milik daerah perseroan terbatas habaring burung Sampit Kalimantan Tengah sehingga badan usaha milik daerah dapat berperan aktif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah.
Bupati Kotawaringin Timur menerangkan berdasarkan pasal 21 ayat 5 peraturan menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah menyebutkan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dalam peraturan daerah.
“Adanya penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten Kotawaringin Timur pada perseroan terbatas habaring hurung Sampit Kalimantan Tengah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah,” ungkapnya.
Sementara itu dirinya mengatakan berlakunya undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdampak dengan perubahan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga perlu penyesuaian pengaturan pajak Daerah dan Retribusi Daerah di kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca Juga :
Fraksi Golkar DPRD Kotim Meminta Usulan Perda Ditunda, BUMD Kotim Patut Dipertanyakan !
“Hal ini dilakukan untuk lebih efektif efisien dan produktif dengan diimbangi peningkatan pelayanan yang profesional yang pada akhirnya diharapkan dengan berlakunya peraturan daerah ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi di daerah serta dapat menciptakan lapangan kerja yang berkualitas,” tambah Halikinnor.
Ia menegaskan bahwa dengan restrukturisasi pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat memberikan dampak positif perkembangan perekonomian daerah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kita melakukan upaya peningkatan dan optimalisasi sumber daya daerah melalui pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Dalam pertimbangan penetapan tarifnya perlu memperhatikan kebutuhan dan kondisi daerah serta kemampuan keuangan masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga :
Tumbuhkan Minat Literasi Membaca, Puluhan Pelajar Antusias Ikuti Lomba Bercerita dan Mendongeng
Kendati demikian ia mengucapkan terima kasih telah disetujuinya dua buah rancangan peraturan daerah ini oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Kotawaringin Timur yang disertai dengan kesepakatan bersama antara pimpinan legislatif dan pimpinan eksekutif selanjutnya sesuai ketentuan.
Hal ini diatur dalam peraturan menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dilaksanakan proses evaluasi oleh kementerian Dalam Negeri.
“Selanjutnya tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas habaring hurung Sampit Kalimantan Tengah akan dilaksanakan tahapan proses permohonan pemberian nomor register ke biro hukum setda Provinsi Kalimantan Tengah sehingga pihak eksekutif dapat menetapkan dan mengundang peraturan daerah tersebut dan peraturan daerah tersebut sah untuk diberlakukan dan dilaksanakan di kabupaten Kotawaringin Timur,” tutup Halikinnor.