Kapolres Madina AKBP H. M. Reza CAS, SIK, mengatakan, seperti menonton film laga, personil dari Satuan Reserse Narkoba Polres Madina berhasil menangkap tiga tersangka (TSK) dan juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) di jalan, yang pada saat itu sedang melintas membawa daun ganja kering.
Kapolres Madina AKBP H.M. Reza CAS, SIK, SH, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan SH, MM mengatakan, saat itu tiga warga Sumatera Barat yang pada saat itu sedang mengendarai mobil Sigra bernomor Polisi BH 6600 XX.
” Kami Satresnarkoba mengejar dan mengamankan mobil Sigra didalamnya ada tiga orang warga Sumatera Barat,” kata kepada awak media, Senin (06/11/2023),
Sebelum ditangkap kata Kasat Narkoba, sempat terjadi kejar- kejaran polisi dengan tiga TSK di jalan umum Desa Gungung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, Rabu (1/11) dinihari sekira pukul 02.10.
Kemudian, Aksi kejaran-kejaran tersebut terjadi lantaran tiga warga dari luar Madina itu diduga membawa Narkoba jenis ganja kering yang sudah siap di edarkan dari wilayah Panyabungan Timur menuju Provinsi Sumatera Barat.
Namun, di tengah aksi kejar-kejaran itu, petugas Satres Narkoba yang dipimpin langsung Ps. Kanit I Sat Res Narkoba Polres Madina Aipda Fernando Siregar dan personil lainnya berhasil menghentikan laju kendaraan dan berhasil mengamankan ketiga orang pelaku.
Sementara itu, dari penangkapan tersebut petugas Satres Narkoba berhasil menemukan barang bukti satu buah karung goni berisikan 13 ikatan diduga narkotika golongan I jenis ganja 10.720 gram disembunyikan pelaku di bagian belakang mobil.
Bahkan, di dalam mobil dikenderai pelaku, petugas juga menemukan satu buah plastik warna biru berisikan lima ikatan diduga narkotika jenis ganja dengan berat 4.530 gram dan satu buah plastik klip transpran diduga berisikan narkotika gol I jenis shabu 0,40 gram.
Kemudian, tak hanya sampai disitu, petugas juga berhasil menemukan barang bukti lainnya yakni : 1 buah kotak rokok mentol, satu unit handphone android merek oppo dan 1 unit mobil Sigra warna orange dengan Nopol BH 6600 XX yang dibawa pelaku mengangkut barang haram tersebut.
Sementara, Ketiga pelaku diamankan petugas dari dalam mobil yakni FMH, 18, warga Kota Padang, FP, 23, Kota Padang dan FE, warga Kota Padang.
Selanjutnya, Kasat Narkoba AKP Irwan, SH, MM, mengungkapkan, begitu mendengar informasi, personel Satnarkoba Polres Madina melakukan pengintaian serta penyelidikan dengan berhasil mengantongi ciri-ciri mobil digunakan pelaku.
“Setelah melihat ciri-ciri mobil digunakan pelaku melintas dari arah Panyabungan Timur menuju Kota Panyabungan, selanjutnya kita melakukan pembuntutan dan pengejaran terhadap pelaku,”katanya.
Namun, mengetahui hal tersebut, pelaku memacu kecepatan mobilnya,”Sehingga terjadi aksi kejar-kejaran berujung penangkapan terhadap pelaku di wilayah Desa Gunung baringin,” ungkap Kasat.
Selanjutnya, Kapolres Madina AKBP H M. Reza CAS SIK menjelaskan, ketiga tersangka berikut barang bukti narkoba sudah diamankan dan dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut.