Site icon MentayaNet

Belum Genap 1 Tahun, Residivis Sekolah Lagi di Polres Kotim

Kotim

Foto : Pemusnahan Barang Narkotika jenis Sabu (Kharisma)

Jajaran Polres Kotim, Kalimantan Tengah memastikan selama Bulan Ramadhan tak akan mengendorkan upaya mengungkap peredaran narkotika di Kotim.

Kapolres Kotim, AKBP Sarpani menyebutkan saat pemusnahan barang bukti narkotika dengan jenis sabu seberat sekira 1,9 ons senilai Rp286.800.000,-.

“Pemberantasan narkotika selalu jadi perhatian khusus, selama Bulan Ramadhan upaya pengungkapan kasus tidak akan dikendorkan,” ujar Sarpani pada Kamis, 07 Maret 2024.

Sementara itu barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan Polres Kotim melalui Satuan Reserse Narkoba dari 3 tersangka inisial MF (38), Ar (23), EH (50).

Dirinya menjelaskan hingga saat ini Polres Kotim masih melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap hubungan ketiga tersangka tersebut dan membongkar bandarnya.

Foto : AKBP Sarpani saat menyampaikan himbauan kamtibmas (ist)

Diketahui dua dari tiga tersangka tersebut merupakan residivis narkoba bahkan satu di antaranya baru keluar dari lapas kelas II B Sampit.

“Dari tiga tersangka ini, Ar dan EH merupakan residivis, EH belum setahun keluar dari penjara,” ungkap AKBP Sarpani.

Sarpani menegaskan, akan terus mengupayakan pengungkapan kasus narkoba mulai dari pengedar hingga bandar narkoba meski memasuki Bulan Ramadhan Poltes Kotim masih akan tetap melakukan upaya pemberantasan narkoba.

Sarpani juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut melapor jika mendapat informasi terkait peredaran narkotika di Kotim.

“Memberantas peredaran narkotika perlu kerjasama semua pihak, untuk itu menjelang Ramadhan kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung terhadap penyalahgunaan narkoba,” tutup Sarpani.

Exit mobile version