Site icon MentayaNet

BPBD Kotim Sosialisasikan Masyarakat Pada Tindakan Tanggap Darurat Bencana

Kotim

Pemerintah Kabupaten Kotim berikan gambaran secara umum ketentuan dan regulasi terkait kebencanaan dan tindakan penanganan tanggap darurat yang digunakan mengacu pada Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Kepala BPBD Kabupaten Kotim, Multazam memberikan informasi terhadap mengantisipasi dan siap siaga dalam menghadapi bencana tanggap darurat yang terjadi di daerah.

Siklus penanggulangan bencana meliputi empat tahapan, yaitu tahap pencegahan dan mitigasi, tahap kesiapsiagaan, tahap tanggap darurat, serta tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. 3 langkah pokok manajemen penanggulangan bencana?

“Masyarakat harus melek terhadap antisipasi dalam menghadapi darurat bencana, tidak hanya kebakaran hutan dan lahan. Melain kewaspadaan kita terhadap bencana lainnya seperti Banjir, Longsor dan Gempa Bumi,” ujar Multazam pada 23 Juli 2024.

Dalam keseluruhan tahapan Penanggulangan Bencana tersebut, ada 3 (tiga) manajemen yang dipakai yaitu :

  1. Manajemen Risiko Bencana.
  2. Manajemen Kedaruratan.
  3. Manajemen Pemulihan.

6 Langkah urutan siklus bencana?

Tahap Saat Terjadi Bencana

Langkah dalam mitigasi bencana, Berikut hal-hal yang bisa dilakukan:

  1. Hindari daerah rawan bencana untuk membangun pemukiman.
  2. Mengurangi tingkat keterjalan lereng.
  3. Terasering dengan sistem drainase yang tepat.
  4. Penghijauan dengan tanaman berakar dalam.
  5. Mendirikan bangunan berpondasi kuat.
  6. Penutupan rekahan di atas lereng untuk mencegah air cepat masuk.

Urutan siklus manajemen bencana yang benar adalah yang pertama tahap pra bencana, yang terdiri dari pencegahan, mitigasi, kesiapsagaan, dan peringatan dini.

Fase Pra Bencana

Exit mobile version