Bupati Murung Raya, Heriyus, menghadiri Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Murung Raya pada Jumat malam, 7 November 2025.
Rapat tersebut membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi di Kabupaten Murung Raya.
Selain itu, rapat juga melanjutkan agenda penyampaian pendapat Bupati Murung Raya terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemuka Agama.
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap inisiatif DPRD tersebut.
Menurutnya, pemberian insentif kepada pemuka agama merupakan salah satu langkah penting yang sejalan dengan program prioritas Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
“Pemerintah Daerah sangat mendukung penyusunan Raperda ini, karena pemberian insentif kepada pemuka agama merupakan salah satu program prioritas yang sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya sebagaimana tertuang dalam RPJMD Tahun 2025–2029,” ujar Heriyus.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Daerah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait pemberian insentif bagi pemuka agama, yang saat ini sedang difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami berharap materi muatan Raperda dan Raperbup tersebut dapat berjalan selaras, sehingga tidak menimbulkan disharmonisasi peraturan perundang-undangan,” katanya.
Lebih lanjut, Heriyus menilai bahwa penyusunan Raperda ini menjadi bukti sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat peran pemuka agama di tengah masyarakat.
“Raperda ini menunjukkan sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memberikan apresiasi serta meningkatkan motivasi bagi para pemuka agama yang berperan penting membentuk karakter bangsa berakhlak mulia, memperkuat nilai moral dan spiritual masyarakat, serta menjaga persatuan dan kesatuan antarumat beragama,” tambahnya.
Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang III ini turut dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Forkopimda, serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

