Sidang lanjutan atas terdakwa Aliansyah bin Hader mengajukan keberatan atau Eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara nomor 20 /Pid.Sus/2022/PN.Spt.
Eksepsi atau keberatan disampaikan langsung oleh M. Junaidi Gaol SH dan Rekan penasehat hukum terdakwa Aliansyah. Dia mengatakan masalah Pencegahan dan Persakan Hutan, yang didakwakan JPU tidak benar.
” Yang pertama dakwaan JPU prematur
karena perkara ini ada hubungan dengan 2 terdakwa lainnya masih sidangkan dalam persidangan lain. Sehingga selama belum ada putusan ingkrah dari 2 terdakwa lainnya, Aliansyah tidak dapat didakwa,”katanya Senin, 7 Pebruari 2022 di Pengadilan Negeri Sampit.
Yang kedua dakwaan dituduhkan kepada terdakwa tidak cermat bahwa secara konkrit syarat materil untuk menyusun dakwah ditentukan oleh pasal 143 ayat 2 KUHAP dalam penyusunan dakwaan penuntut umum harus bersikap cermat dan teliti yang berarti terutama yang berkaitan dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi kekurangan kekeliruan yang mengakibatkan batalnya dakwaan.
Bahwa sejatinya termasuk tujuan undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan adalah untuk pencegahan terhadap perusahaan bukan untuk masyarakat kecil seperti terdakwa Deni dan Zakaria menggunakan hasil kekayaan alam sekitarnya untuk sekedar menyambung Hidup bukan keserakahan mafia pembalakan liar untuk kemewahan dengan barang bukti kayu 2 meter kubik.
” Penuntut umum tidak pernah dapat membuktikan hutan yang mana yang rusak oleh perbuatan terdakwa,”tegasnya.
Yang ketiga dakwaan tidak sesuai dengan tindak pidana yg dilakukan oleh terdakwa
, karena barang bukti yg diambil dari terdakwa Aliansyah melebihi dari 2 kasus terdakwa lainnya.
“Dan ternyata barbuk yg dijadikan dalam perkara ini sebagian ada dokumen lengkapnya
bukan dari hasil tindak pidana. Bahwa penerapan Undang-Undang dalam perkara ini tidak cermat,” katanya.
M. Junaidi Gaol SH pun meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini meminta untuk menerima keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
” Bahwa keberatan dalam Eksepsi ini semuanya adalah syarat materiil dakwaan Penuntut Umum dalam rangka menguji kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan dakwaan yang telah dirumuskan oleh JPU. Sehingga Penuntut Umum tidak menghindar dari kewajiban untuk menanggapi dengan jawaban klasik seperti ” Eksepsi Penasehat Hukum telah memasuki pokok perkara”, ” Pungkasnya.