Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, diduga masih beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat, khususnya Polsek Lingga Bayu.
Aktivitas ilegal yang diduga dipimpin oknum berinisial AMRN alias Ompg ini disebut beroperasi bebas dan menimbulkan dugaan pembiaran di lapangan. Kondisi ini membuat sebagian warga menduga pelaku merasa kebal hukum.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan laporan warga, PETI tersebut menggunakan tiga unit alat berat excavator. Alat berat itu disewakan kepada penambang lain dan sebagian dioperasikan untuk usaha tambang milik sendiri. Aktivitas dilakukan secara terang-terangan di kawasan eks M3 dan lahan pribadi di Kelurahan Tapus.
Karena tidak ada tindakan dari Polsek Lingga Bayu, masyarakat menduga adanya kongkalikong antara pengusaha PETI dan oknum aparat.
“Jika benar terjadi, ini sangat memprihatinkan. PETI beroperasi terbuka, padahal sudah berulang kali dilaporkan baik lisan maupun tertulis. Namun aktivitasnya jalan terus,” kata sumber warga, Selasa 13/5/2026.
Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga diduga merusak lingkungan dan mencemari aliran Sungai Batang Natal yang menjadi sumber air warga. Dampaknya menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU tersebut menegaskan, penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pemerhati lingkungan mendesak Kapolres Mandailing Natal dan Kapolda Sumatera Utara segera turun tangan. Mereka menilai, sikap diam aparat terhadap tambang ilegal dapat dinilai sebagai bentuk pembiaran.
“APH tidak boleh diam. Sikap diam terhadap tambang ilegal patut diduga sebagai bentuk pembekingan terhadap pelaku,” tegas perwakilan pemerhati lingkungan.
Masyarakat menuntut penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku berinisial AMRN alias Ompg dan pihak-pihak yang diduga membekingi kegiatan ilegal tersebut.
Jika tidak segera ditindak, warga khawatir aktivitas ini akan terus merusak wilayah dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah hukum Polres Madina dan Polda Sumut.
Sementara itu, Polsek Lingga Bayu, Polres Madina belum memberikan keterangan sampai berita ini dipublikasikan. (SN).

