Anggota Komisi III DPRD Kotim menyebutkan untuk mengantisipasi tergerusnya sosial budaya lokal daerah maka diperlukannya peran serta pemerintah daerah melalui instansi terkait.
H. Ramli, Anggota Komisi III DPRD Kotim mengungkapkan terkait soal lingkungan masyarakat, maka yang akan menjadi kesimpulan adalah selalu mengalami perbedaan atau perubahan dari waktu ke waktu. Perubahan sosial budaya meliputi berbagai hal seperti cara berpikir, berperilaku, dan juga alat-alat.
“Cara berpikir manusia tentunya mengalami perubahan dari masa ke masa, termasuk yang mempengaruhi adalah faktor sekitar, misalnya masyarakat mengalami perubahan dari berpikir magis ke rasional. Manusia mulai menerima segala sesuatu secara obyektif dengan menggunakan pikiran yang rasional. Selain itu juga terdapat perubahan dalam penggunaan alat dari tradisional ke alat yang lebih modern, ini faktanya, makanya kita berharap agar perubahan sosial ini jangan sampai menggerus budaya kita,” ungkap H. Ramli pada Selasa, 13 September 2022.
Baca Juga : Komisi III DPRD Kotim Minta BPJS-K Proaktif Sosialiasi Dikalangan Masyarakat
Politisi partai Nasdem ini juga menjelaskan, bahwa banyak ahli Teori Sosiologi yang juga menyampaikan tentang Perubahan Sosial tersebut,bahwa perubahan sosial merupakan bagian dari perubahan kebudayaan. Namun disisi lain menurut bagaimana daerah ini harus mengupayakan agar perubahan itu tidak menggerus dan merusak budaya yang sudah menjadi tradisi turun-temurun.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa perubahan kebudayaan masyarakat mencakup hal-hal seperti kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi, dan bahkan filsafat. Namun dalam konteks ini peran serta pemerintah daerah melalui instansi terkait khususnya Dinas Pariwisata dan kebudayaan untuk mengayomi masyarakat kita agar tidak lupa pada jati diri mereka, bahkan kalau perlu dilestarikan,” timpalnya.
Bahkan anggota dewan dari Dapil III ini juga menegaskan, setiap perubahan sosial berarti perubahan pada sistem sosial, struktur dan fungsi masyarakat. Perubahan sosial yang kerap kali terlihat nyata yakni perilaku remaja yang berubah, perubahan nilai dan norma dalam masyarakat, perubahan pada peran perempuan dan laki-laki, serta masih banyak perubahan lainnya.
“Disini yang ingin kita tekankan, bagaimana agar budaya dapat diartikan sebagi hasil cipta rasa karsa manusia ini justru tidak menggerus apa yang sudah dimiliki oleh daerah kita ini yang mana dijaga oleh nenek moyang kita sejak zaman dulu, contoh kecil saja perlu di tingkatkan yakni pengenalan terhadap tradisi budaya daerah, itu yang harus digunakan untuk melawan hal semacam ini, selama perubahan itu positif kami kira bukan persoalan, namun tugas kita yakni mengawal mereka agar selalu terhubung dengan karya-karya nenek moyang kita terdahulu,” tutupnya.