Polemik terkait jalannya roda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menjadi perhatian jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan.
DPRD menilai bahwa pemerintahan harus berjalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang peran dan fungsi wakil kepala daerah untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Baca Juga :
Legislator Inginkan Sentra IKM di Sungai Undang Harus Beroperasional Optimal
Anggota DPRD Seruyan Bejo Ryanto mengungkapkan, mengingat kondisi Bupati Seruyan sedang berhalangan karena sakit, harus ada yang mengendalikan agar tidak terjadi birokrasi ilegal sebagai akibat dari pembiaran berkelanjutan seperti sekarang ini.
“Pemerintahan ini harus berjalan berdasarkan aturan yang berlaku saja. Oleh karena itu, kepada instansi terkait, dalam hal ini pihak rumah sakit yang merawat Bupati Seruyan, untuk segera memberikan surat pemberitahuan tentang kondisi sebenarnya. Apakah berhalangan tetap atau berhalangan sementara,” ungkap Bejo, pada Senin, 27 Maret 2023.
Baca Juga :
DPRD Seruyan Tegaskan Penggunaan Dana CSR Harus Fokus Pada Pembangunan Daerah
Lebih lanjut, ia berpendapat, dengan demikian dapat dilakukan upaya-upaya yang berdasarkan aturan seperti yang berhalangan tetap itu bagaimana dan yang berhalangan sementara itu bagaimana agar meredam opini liar di masyarakat Bumi Gawi Hatantiring tentang pemerintahan yang berjalan sekarang adalah pemerintahan yang tidak sesuai dengan aturan.
“Tentunya, dengan adanya surat pemberitahuan yang dikeluarkan dari instansi terkait seyogyanya dapat meredam opini liar yang bergulir di masyarakat mengingat tahun ini adalah tahun politik. Selain itu, harapan masyarakat supaya roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.