Site icon MentayaNet

Fraksi Golkar DPRD Kotim Meminta Usulan Perda Ditunda, BUMD Kotim Patut Dipertanyakan !

Penerangan

Foto : Riskon Fabiansyah - Anggota DPRD Kotim

Fraksi Golkar berikan tanggapan akhir terhadap peran Perda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Habaring Hurung Sampit dan Raperda tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD kabupaten Kotawaringin Timur pada senin tanggal 4 September 2023.

Riskon Fabiansyah mewakili dari fraksi Golkar mengatakan mendorong penuh kepada pemerintah daerah kabupaten Kotawaringin Timur untuk melakukan usaha yang lebih serius bagi dalam menanggapi musim kemarau khususnya terhadap kebakaran hutan dan lahan serta kekeringan yang melanda di beberapa daerah sehingga berdampak kepada kelangkaan air bersih.

Ia menyebutkan berdasarkan data terakhir per 3 September 2023 kualitas udara Kotawaringin Timur berada pada level terburuk secara nasional yang menunjukkan indikator sangat tidak sehat.

Kemudian ia sangat mengapresiasi kepada petugas di lapangan yang telah aktif bekerja siang dan malam dalam pemadaman api yaitu kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga :

Fraksi PKB DPRD Kotim Sampaikan 2 Pendapat Akhir Pada Rapat Paripurna ke-23

“Semoga selalu diberikan kesehatan dan selalu istiqomah dalam menjalankan tugas titik terima kasih juga kepada masyarakat yang secara sosial tergerak hatinya mengumpulkan donasi untuk membantu logistik bagi petugas, ini adalah bentuk support nyata yang menggerakkan kesadaran kita semua di tengah kondisi saat ini,” ujar Riskon pada Senin, 04 September 2023.

Fraksi Golkar juga menghimbau kepada masyarakat untuk saling menjaga tanah atau lahan dengan membangun kesadaran Bersama Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan sehingga tidak berdampak lebih parah terutama di daerah setempat.

Adapun usulan dan sampean pendapat akhir fraksi terkait dua buah usulan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD dan raperda tentang pajak dan Retribusi Daerah yaitu Peran Perda tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang penyertaan modal.

Berkenaan dengan RAM Perda pajak dan Retribusi Daerah yang diusulkan seiring dengan penyesuaian dengan peraturan terbaru serta penyesuaian dengan kondisi sosial dan ekonomi kekinian. maka dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tentang pajak dan Retribusi Daerah ke depannya.

Baca Juga :

Tumbuhkan Minat Literasi Membaca, Puluhan Pelajar Antusias Ikuti Lomba Bercerita dan Mendongeng

“Dengan adanya Perda ini nantinya akan menunjang pembangunan berkesinambungan serta menjadi pembuka pintu investasi di Kotim. sebab selama ini Kotim masih memiliki ketergantungan atas dana perimbangan masih cukup tinggi mengingat basis pajak daerah dalam Perda sebelumnya masih terbatas,” ujarnya.

Sementara itu kabupaten Kotawaringin Timur adalah salah satu daerah andalan ekonomi Provinsi Kalimantan Tengah titik dengan sejumlah potensi yang dimilikinya.

Dilihat mulai dari letak geografis yang strategis sehingga menjadi daerah transit dekat dengan laut, memiliki sumber daya alam yang memadai, banyaknya industri perkebunan, perkembangannya sektor perdagangan dan jasa, serta jumlah penduduk kotim merupakan yang terbesar di Kalimantan Tengah menjadi potensi pasar tersendiri bagi pergerakan ekonomi.

Baca Juga :

Epik! Tarian Kolosal Budaya Rayantara Indonesia Dari Ketua Bhayangkari Kotim Tuai Pujian

“di samping itu penyertaan modal pemerintah harus memperhatikan aspek keamanan sehingga keputusan penyertaan modal harus didasarkan pada analisis investasi agar dana masyarakat yang diamanatkan rakyat melalui pemerintah daerah terbebas dari risiko kerugian,” tegasnya.

Kendati demikian berdasarkan penjelasan di atas, melalui pendapat akhir fraksi pada sidang paripurna yang terhormat fraksi Golkar berpendapat :
1) Terhadap usulan ranperda pajak dan Retribusi Daerah fraksi golkar menerima untuk dapat ditetapkan sebagai Perda dan dalam pelaksanaannya memperhatikan apa yang telah menjadi catatan.
2) Terhadap usulan Perda penyertaan modal daerah kepada BUMD fraksi Golkar berpendapat untuk sementara ini ditunda dan meminta kepada pemerintah daerah dan DPRD dibahas kembali sampai pada momentum yang tepat dan adanya terang akan model bisnis dan sistem pertanggungjawaban atas penyertaan modal daerah pada BUMD yang ada di Kotim.

Exit mobile version