Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama dengan Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan rapat sosialisasi guna membahas perubahan peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang jam kerja, hari kerja dan apel pengawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Perbup ini merupakan pedoman disiplin bagi pegawai dalam pelaksanaan tugas, untuk mewujudkan pegawai yang disiplin dan taat terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian serta menjamin penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kotim,” kata Staf Ahli Bupati Kotim, Rusmiati, 26 Februari 2024.
Dirinya juga mengingatkan bahwa disiplin ASN dalam mentaati jam atau hari kerja adalah salah satu variabel yang dapat menentukan besarnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima setiap bulan. Hanya ASN yang menaati jam kerja yang berhak mendapatkan TPP penuh dari variabel kedisiplinan.
“Nantinya TPP akan dibayarkan penuh kepada ASN yang menaati jam kerja, karena jika tidak maka akan dikenakan pengurangan sesuai dengan ketentuan pemberian TPP. Saya minta kepada ASN agar dapat menaati ketentuan tersebut, termasuk juga merekam kehadiran secara objektif,” ucapnya.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu mengungkapkan, aturan baru ini untuk mengerjakan kehadiran seluruh pegawai sampai pelosok Kotim. Melalui peraturan ini ASN diwajibkan melakukan perekaman kehadiran setiap hari datang dan pulang dengan menggunakan aplikasi yang sudah dibuat sebelumnya.
Dirinya juga mengatakan, ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai AS yang berlaku bagi instansi pusat dan daerah. Hari kerja Instansi Pemerintah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat.
“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu. Jadi konsepnya tetap sama hanya bergeser dikit. Hanya hari Jumat, biasanya pulang pukul 16.30 Wib, sekarang 16.00 Wib. Jam istirahatnya yang kita perpendek,” sebutnya.