banner 130x650
KALTIM  

Harta Capai Rp36 Milyar Rupiah, KPK : 4 Terjaring OTT di Kalimantan Timur

Photo : Bupati Penajam Paser Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh KPK

Empat orang yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) dan swasta.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, dalam kegiatan OTT yang digelar pada Rabu sore 12 Januari 2022 itu, KPK menangkap tujuh orang di Jakarta.

Di antaranya Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud, dan beberapa pihak ASN Pemkab PPU dan swasta.

“Saat ini para pihak masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang pada tanggal 13 Januari 2022.

BACA JUGA :  Viral!!! Vidio Seorang Nenek 60 Tahun Melompat Dari Atas Jembatan Manggar Balikpapan
Photo : Ilustrasi dari Barang Bukti Uang Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang disita oleh KPK

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Abdul Gafur mencapai lebih dari Rp36 miliar.

Total harta Abdul Gafur yang terakhir dilaporkan pada 26 Februari 2021 berjumlah Rp36.725.376.076,- Sebagian besar harta kekayaannya berasal dari tanah dan bangunan.

Abdul Gafur juga memiliki 9 tanah dan bangunan di Balikpapan dan satu di Jakarta. Harta kekayaan tanah dan bangunan mencapai Rp34,2 miliar. Kemudian total harta dari alat transportasi berjumlah Rp509 juta.

Sedangkan dari harta bergerak lainnya mencapai lebih dari Rp1,3 miliar rupiah dilansir dari Kompas.com.

BACA JUGA :  Operasi Antik Mahakam 2021, Polresta Balikpapan Tahan 22 Tersangka dan Sita 103 Gram Sabu-Sabu

Sedangkan empat orang yang diamankan di Kaltim, lanjut Ali, terdiri dari ASN Pemkab PPU dan pihak swasta lainnya.

“Siang ini segera tiba di Jakarta dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK,” pungkas Ali.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca