DPD LSM Tamperak Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah membuat surat laporan Pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal salah satunya Audit Internal Pemerintah di sebut dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
DPD LSM Tamperak merupakan salah satu LSM terus memantau Anggaran Pemerintah termasuk Dana Desa Se- Kabupaten Madina.
Ketua DPD LSM Tamperak Muhammad Yaqub Lubis mengatakan kami sudah melakukan investigasi terkait Dana Desa Se-Kabupaten Madina terkhusus Se-Kecamatan Siabu.
” Kami sudah melayangkan surat ke Inspektorat meminta APIP untuk memeriksa Dana Desa Se-Kecamatan Siabu Madina,” katanya kepada awak media, Sabtu 28 September 2024.
Dari hasil investigasi kami, kami dapatkan Kepala Desa se – kecamatan Siabu bingung padahal mereka sudah melakukan pencairan Anggaran Tahap kedua di tahun 2024 . sudah habis Pencarian di tahun ini.
“Kepala Desa kok bisa bingung padahal anggaran desa banyak. Padahal desa pi sudah mengadakan Musdes (Musyawarah Desa) akan tetapi tidak tercapai semua keinginan Masyarakat,” jelasnya.
Menurut Yaqub, dari hasil pengakuan Kepala Desa Dana Desa banyak tapi banyak titipan.
“Dana Desa banyak akan tetapi titipan juga banyak, disamping itu banyak juga Kepala Desa ini yang terhutang gara-gara Pilkades kemaren yang banyak pengeluaran,” ungkapnya.
“Jangankan masyarakat Kepala Desa sendiri bingung kenapa terjadi seperti itu,” tambahnya.
Yuqub pun mengatakan kami Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) menilai, dari hasil keterangan dan hasil Investigasi perlu kira Inspektorat membuat Pemeriksaan khusus Desa se- Kecamatan Siabu Madina.
“Karena Kepala Desa banyak yang membayar hutang, sia-sia anggran Dana Desa banyak akan tetapi diduga digunakan kepentingan pribada bukan program desa terutama membangun Infrastruktur Desa,” tukasnya.
Ketua DPD LSM Tamperak menduga kuat Kepala Desa menggunakan Anggaran yang tidak sesuai dengan program desa.
” Kami menduga kemungkinan besar banyak digunakan untuk membayar hutang dan selain itu ada dugaan proyek yang tidak dikerjakan (fiktif),” jelasnya.
Kami sendiri sudah mendengar kemana untuk mencari pinjaman untuk membayar Pajak. Anggaran semua sudah caer mulai dari 60 % sampai 40 % Pajak sendiri tidak terbayar .
Demikian hasil investigasi DPD LSM Tamperak Kabupaten Mandailing Natal Muhammad Yakub Lubis.
“Dana Desa itu, bukan uang kepala Desa dan bukan uang keluarga Kepala Desa, itu adalah hak masyarakat desa,
mendesak Inspektorat segera Membuat Pemeriksaan Khusus Desa se – Kecamatan Siabu,” demkian Muhammad Yakub Lubis kepada Wartawan.
(Tim)