Kantor Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur (KPU Kotim) menjadi sorotan setelah puluhan petugas dari Kejati Kalteng dan Kejari Kotim melakukan penggeledahan, Senin (12/1/2026).
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023-2024 yang mencapai Rp 40 miliar.
Sejak pagi, tim Kejati Kalteng dan Kejari Kotim telah melakukan penggeledahan di Gedung KPU Kotim di Jalan H.M Arsyad Nomor 54, Sampit.
Beberapa dokumen diamankan dan dimasukkan ke dalam kotak-kotak kardus. Proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat, didampingi aparat Polisi Militer.
Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, SH, terlihat menunggu di luar gedung dengan ekspresi tenang.
Penggeledahan ini merupakan upaya Kejati Kalteng untuk mengungkap dugaan korupsi Dana Hibah KPU Kotim tahun anggaran 2023-2024.

