Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali mengungkap fakta baru dalam penanganan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat menggeledah Kantor DPRD Kotim penyidik menemukan kejanggalan, Senin (12/1/2026).
Di Sekretariat DPRD Kotim, penyidik Kejati Kalteng langsung meminta dan memeriksa sejumlah dokumen pendukung, termasuk catatan resmi dan rekaman waktu rapat Komisi I DPRD Kotim yang membahas dana hibah KPU untuk tahun anggaran 2024.
Permintaan dokumen itu disampaikan langsung kepada Sekretaris DPRD Kotim, Imam Subakti, serta bagian Risalah dan Perundang-undangan.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan kejanggalan pada dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan pihak KPU Kotim kepada DPRD. RAB tersebut dipertanyakan keabsahannya karena diduga berasal dari kabupaten lain.
“Apakah diperbolehkan RAB dari daerah lain diajukan dan dibahas di DPRD Kotim?” tanya salah seorang penyidik Kejati Kalteng kepada pihak Sekretariat DPRD Kotim.
Menurut penyidik, penggunaan RAB dari luar daerah tidak dibenarkan secara regulasi, seharusnya dokumen tersebut tidak masuk dalam agenda pembahasan DPRD.
“DPRD Kotim tetap memproses dan membahas RAB tersebut mengindikasikan adanya kelalaian dalam tahapan penganggaran,” tegasnya.
“Ini bentuk kelalaian. RAB yang diajukan bahkan ditandatangani oleh Sekretaris KPU Kabupaten Seruyan, meskipun nama yang tercantum adalah Ketua KPU Kotim,”tambah penyidik.
Sebagai bagian dari penguatan alat bukti, tim Kejati Kalteng turut mengamankan satu unit central processing unit (CPU) dari ruang Bagian Risalah dan Perundang-undangan DPRD Kotim untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penelusuran risalah serta mekanisme pembahasan penganggaran dana hibah KPU yang awalnya diusulkan sebesar Rp57 miliar, namun kemudian dipangkas menjadi Rp40 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kalteng masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran dalam proses penganggaran dana hibah KPU Kotim.

