Ketua DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah menekankan setiap Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit wajib merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat.
Zuli Eko Prasetyo, Ketua DPRD Seruyan menjelaskan setiap Perusahaan Kelapa Sawit yang berada di lingkup wilayah Kabupaten Seruyan harus memenuhi aturan realisasi plasma. Bahkan kewajiban PBS untuk merealisasi plasma untuk masyarakat itu sendiri sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Artinya regulasinya itu sudah jelas, bahwa memang PBS itu wajib hukumnya merealisasikan plasma,” ucap Zuli kepada MentayaNet.com pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Baca Juga : Nahkan! DPRD Seruyan Sebut Upaya Memperjuangkan Plasma Tidak Mudah
Seiring dengan hal itu, maka ia menilai tidak ada alasan lagi bagi PBS untuk tidak memenuhi kewajibannya untuk merealisasikan plasma. Selain karena memang sudah kewajiban, hal ini juga menjadi salah satu bentuk kepedulian dan sumbangsih yang ditunjukkan oleh PBS dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di tempat mereka beroperasi.
“Karena mereka beroperasi di Kabupaten Seruyan, artinya mereka harus memberikan sumbangsih terhadap kemajuan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Artinya, ada hubungan timbal balik yang saling menguntungkan,” ujarnya.
Maka dari itulah, dirinya sangat mendukung penuh segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan dalam rangka memperjuangkan hak masyarakat akan plasma tersebut.
“Intinya, kita akan selalu mendukung upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk mendorong PBS agar memenuhi kewajiban mereka akan plasma ini,” pungkasnya.