Anggota KUD Kuala Tunak Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis sudah 2 (dua) kali menyampaikan dan meminta secara lisan maupun surat kepada Badan Pengurus untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Permintaan RAT dari anggota tidak pernah di gubris oleh Pengurus KUD Kuala Tunak,” ujar Markan salah satu anggota KUD Kuala Tunak Desa Tabuyung Madina, Senin 29 Juli 2024.
Menurutnya KUD Kuala Tunak seharusnya sesuai UU No.25 Thn 1992 tentang Perkoperasian dan Permenkop-kukm No.19 Thn 2015 ttg Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.
“Bahwa di dalam Pasal 20 Ayat 3 Huruf D yang berbunyi,’ bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut di beri surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran koperasi oleh pejabat yang berwenang,” jelasnya.
Perlu juga kami sampaikan bahwa KUD KUAT belum pernah melaksanakan RAT sejak di terima SK Pengurus dan Pengawas pada tanggal, 31 Januari 2022 sampai sekarang.
“Utk itu kami meminta kepada Dinas Kop dan UKM Madina untuk melaksanakan fungsi pengawasannya dalam persoalan ini,” pungkas Markan.
(Tim)