Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB (Lapas) Sampit Kanwil Kemenkumham Kalteng kembali lakukan tes urine kepada warga binaannya, Senin sore (30/09/2024).
Pelaksanaan tes urin di ruang Administrasi Kamtib Mokhamat Lirpan beserta jajaran subseksi Keamanan melakukan tes urine kepada 6 orang Warga Binaan Lapas Sampit.
Staf Keamanan (Karta Rajiaman) mengawal dan memberikan alat tes urine untuk digunakan oleh 6 orang warga binaan yang akan mengajukan layanan hak integrasi Pembebasan Bersyarat(PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Mokhamat Lirpan menyampaikan dalam kegiatan tes urine ini dilakukan sebagai data dukung atas pengajuan yang bersangkutan dalam memenuhi Layanan Hak Integrasinya berupa PB dan CB.
“Apabila dalam tes urine ini diketahui ada pelanggaran yang dilakukan maka untuk Layanan Hak Integrasinya akan ditunda,” ucapnya.
Setelah dilakukan tes urine dan di lakukan pemeriksaan oleh Dokter Pertama Klinik Lapas Kelas IIB Sampit Dr.Kaharuddin diketahui bahwa keenam orang WBP dinyatakan negatif.
Selanjutnya hasil tes urine ini dibuat dalam Berita Acara tes urine dan dilaporkan kepada Kanwil Kemenkumham Kalteng.