Bantuan Operasional Sekolah (BOS) UPTD SDN No.273 Ampung siala Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga penggunaan dan pengelolaan dananya sarat penyimpangan dan tidak transparan.
Selain itu, penggunaan Dana BOS SDN 273 Ampung siala ini juga disinyalir tidak tepat sasaran dan tidak memenuhi legalitas administrasi laporan, sehingga kinerja daripada oknum Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut patut dipertanyakan.
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) (Gempur ) Kabupaten Madina, Sobirin kepada wartawan pada Jumat, 27 Januari 2023 di Panyabungan.
Sobirin mengatakan, oknum Kepala SDN 273 selaku kuasa pengguna anggaran BOS terkesan tertutup dan telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebab surat klarifikasi tentang penggunaan dana BOS di sekolah tersebut yang dilayangkannya tidak ditanggapi oknum Kepsek tersebut.
Baca Juga :
Bupati Madina Terima Kunjungan Silaturahmi Danyon 123/Rajawali
“Selain tidak membuat papan informasi tentang penggunaan dana BOS, oknum Kepala SDN 273 Ampung siala diduga menyimpang dari Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS, seperti pembiayaan penyelenggaraan perawatan sarana dan prasarana sekolah, pembiayaan tenaga honorer serta yang lainnya,” ungkap sobirin
Salah satu sekolah tergolong strategis untuk pendidikan, lanjut sobirin , yang paling menjadi sorotan bagi masyarakat umum adalah, oknum Kepala SDN 273 seolah tidak menghiraukan atau melakukan pembiaran dengan kondisi pintu masuk ke sekolah yang hanya bisa dilewati satu orang saja. Sehingga terindikasi penggunaan dana BOS kurang tepat sasaran.
“Padahal masih bisa untuk dirubah akses ke sekolah itu, apalagi di aturan Juknis dana BOS dapat diperuntukkan untuk rehab ringan,” pungkasnya. (Tim)
Baca Juga :
Wabup Madina Ajak Masyarakat Pupuk Kebersamaan di Natal Oikumene