Fakta baru dari kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, dan istrinya Ary Eganhi S Bahat yang juga anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemanggilan pemerikasaan kepada keduanya sebelum ditetapkan jadi tersangka. Hal itu disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.
Dia mengatakan, keduanya sudah tiba di KPK untuk diperiksa dalam kasus suap pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kapuas.
“Hari ini keduanya (Bupati Kapuas dan Istrinya) sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan ini merupakan pemanggilan kedua dan saat ini masih menjalani riksa oleh tim penyidik KPK di lantai 2,” kata Ali saat ditemui di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ali mengungkapkan, selain melakukan pemeriksaan kedua tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Pemerintahan Kabupaten Kapuas.
Tidak hanya kantor Bupati, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor-kantor dinas Kabupaten Kapuas.
Ali mengatakan, bakal menyampaikan perkembangan terbaru jika sudah ada hasil yang diperoleh dari proses penggeledahan.
“Perkembangan akan disampaikan,” ucapnya.
Baca Juga :
Kenyang! Bupati Kapuas dan Istri Korupsi Potong Dana PNS dan Terima Gratifikasi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahni Ben Bahat dalam dugaan kasus suap atau gratifikasi.
Selain kasus suap, keduanya disebut dengan sengaja meminta, menerima, dan memotong pembayaran tunjangan kepada Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan kas umum.
Tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan para PNS ataupun kas itu berutang kepada bupati dan anggota DPR RI.
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara (bupati dan anggota DPR) tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Ali menjelaskan.
Sementara dalam konferensi pers yang digelar sore tadi di gedung Merah Putih KPK Jumlah gratifikasi tersebut mencapai Rp 8,72 miliar lebih didapat dari berbagai sumber, baik dari SOPD Pemerintah Kabupaten Kapuas, hingga pihak swasta yang ada di Kabupaten Kapuas.
Baca Juga :
Rp8.7 Miliar dari SKPD Ludes Ben Brahim dan Istrinya Pakai Pilkada dan Pileg
“Mengenai jumlah sekitar Rp 8,72 miliar lebih,” ucap Pimpinan KPK Johanis Tanak, Selasa (28/3/2023) sore.
Dirinya membeberkan, kasus korupsi yang menjerat Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang juga anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mulai dari menerima fasilitas serta sejumlah uang.
Di mana uang dari berbagai SOPD itu dari pos anggaran resmi Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Selain itu, tersangka Ary Eganhi pun selaku istri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat pun diduga aktif turut campur mengatur proses di Pemerintah Kabupaten Kapuas.
“Antara lain dengan cara memerintahkan beberapa kepala SOPD untuk memenuhi kebutuhan pribadi dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah,” beber Johanis Tanak.