Anang pemilik lahan sawit di Cempaga Hulu Kotawaringin Timur (Kotim) melaporkan 4 oknum anggota Polisi (Polres dan Polsek) Kotim ke Divisi Propam Polri.
Keempat oknum Polisi tersebut dari Polsek Cempaga Hulu dan Polres Kotim. Inti laporan Anang ke Propam Mabes Polri dugaan membekingi pengusaha (J) yang merampas hasil sawitnya.
“Saya kecewa karena Polda Kalteng tidak memproses laporannya bulan Juni 2023 terhadap 4 oknum Polisi yang diduga menjadi bekingi J. Terlapor berdinas di Polsek Cempaga Hulu dan Polres Kotim,” jelas Anang setelah membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri, Senin (30/10/2023).
Anang juga mengatakan Laporan ke Mabes Polri di Pengaduan ProPam diterima Brigadir Restu Sunardi SH dengan nomor SPSP2/005644/X/ 2023/BAGYANDUAN terkait perampasan hasil panen sawit yang dilakukan sdr (J) di bantu 2 orang anggota Polres Kotawaringin Timur dan 2 orang anggota Polsek Cempaga Hulu yang dilakukan 15 Juni 2023 yang lalu.
Anang mengisahkan, kejadian itu tanggal sekira 15 Jini 2023, Sdr. Jimmy (J) bersama oknum anggota Polsek Cempaga Hulu dan oknum Polres Kotim mendatangani anak buahnya yang saat itu sedang bekerja untuk memanen buah sawit di kebun miliknya yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa dengan adanya kedatangan saudara (J) bersama oknum Polisi tersebut, kemudian anak buahnya menghubungi diiringi melalui panggilan telepon. Setelah menerima panggilan telepon dari anak buahnya, Anang pun langsung bergegas ke lokasi.
Anang mengatakan, setiba dirinya di lokasi melihat (J) dikawal 3 orang berseragam Polisi dan 1 orang berpakaian preman yang diduga dari oknum aparat kepolisian.
Saat Anang menyuruh anak buahnya mengangkut buah sawit, tiba-tiba oknum aparat kepolisian melarang buah sawit itu untuk dibawa dengan alasan ditahan atau diamankan dulu tanpa memperlihatkan surat tugas dan/atau surat perintah.
Lebih lanjut Anang menjelaskan bahwa saat dilarang untuk membawa buah sawit lalu kemudian ia bertanya kepada oknum Polsisi tersebut. Apakah saya maling, jika saya maling tangkap saja. Namun oknum Polisi tersebut tidak menjawab atau diam saja.
Kemudian karena menjelang senja hari dan malam hari dengan keadaan atau kemampuan fisik yang tidak normal (saya terkena stroke), akhirnya saya menegaskan agar buah sawit itu untuk tidak diambil dan dibawa oleh oknum Polisi tersebut.
“Saya meminta agar mereka tidak mengambil dan membawa buah sawit tersebut malah oknum Polisi itu mengancam secara lisan dengan berkata pak apabila saya memasang pasal 121, disuruh tidak disuruh, tetap kami ambil,” kata Anang.
Dengan adanya ancaman dari oknum Polisi tersebut kemudian saya meminta kembali agar buah sawit milik saya itu dibawa ke kantor desa namun ditolak.
“Sampai hari sudah larut malam saya pun pulang ke rumah, tidak lama kemudian ada seseorang memberi tahu bahwa buah sawit tersebut akhirnya diambil dan dibawa ke Kantor Polsek Cempaga Hulu,” jelas Anang.
” Saya meminta perhatian khususnya Bapak Kapolri dan Kadiv Propam, kemana lagi saya harus mengadu, saya ini hanya minta keadilan”, tutup Anang. (**)