Site icon MentayaNet

Pabrik Pengelolaan Emas Di Madina, Diduga Tidak Memiliki Izin

Emas

Pengolahan emas di Madina diduga tidak mengantongi izin resmi, hingga kini beroperasi bebas Seakan tak tersentuh hukum, Pengolahan emas yang diduga juga menggunakan zat berbahaya ini dekat dengan areal persawahan milik warga.

Dari hasil investigasi dilokasi yang beralamat di jalan irigasi desa Panyabungan Jae Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Senin (15/1/2024) ditemukan sejumlah tong berukuran raksasa berdiri kokoh,yang menjadi tempat pengolahan emas, dari hasil investigasi LSM Trisakti Madina, pembuangan dari hasil pengolahan emas tersebut tidak sesuai dengan standar.

“Salah satu pekerja mengatakan, bahwa pengolahan emas tersebut milik seorang pengusaha inisial (ED) namun yang bersangkutan jarang datang kesini, (lokasi pengolahan emas),”ucapnya.

Terkait adanya pengolahan emas ini ketua LSM Trisakti Madina Dedi Syahputra menyebut, sudah selayaknya operasi pengolahan emas yang diduga tidak memiliki izin ini dihentikan oleh pihak kepolisian, karena kondisi dari bak penampungan pengolahan emas yang ada sudah sangat menghawatirkan.

“Kita meminta agar pihak kepolisian segera menghentikan pengolahan emas yang diduga tidak memiliki izin tersebut,karena kondisi dari bak penampungan pengolahan emas sudah sangat menghawatirkan dan berada dekat dengan areal persawahan,kita takut air dari penampungan itu meluber dan masuk ke sawah milik warga.”ucap Dedi.

Atas kondisi tersebut sudah selayaknya para penegak hukum dan pemangku kebijakan di Kabupaten ini segera menertibkan pengolahan tambang emas yang diduga ilegal tersebut, agar tidak sampai menimbulkan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian khususnya bagi petani di sekitar lokasi.

Exit mobile version