Ditengah bara konflik lahan yang terus menyala di Telawang dan Bangkal, suara dukungan terhadap tiga tokoh yang digugat PT. Binasawit Abadi Pratama (BAP) kini datang dari organisasi masyarakat adat dan Dayak di Kotawaringin Timur. Kali ini, giliran Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang (TLAMT) Ricko Kristolelu yang angkat bicara.
Nada suaranya tidak meledak-ledak, tetapi setiap kalimat yang ia lontarkan terdengar seperti palu yang dipukulkan perlahan di atas meja sidang: berat, dingin, dan penuh peringatan.
Menurut Ricko, gugatan yang menyeret anggota DPRD Kotim Parimus, Damang Yustinus, dan Kepala Desa Dematius justru memperlihatkan cara pandang yang keliru dalam membaca persoalan masyarakat adat dan konflik agraria di pedalaman Kalimantan.
“Orang-orang yang digugat ini justru sejak awal berdiri bersama masyarakat. Mereka konsisten mendampingi warga yang merasa hak tanah leluhurnya belum pernah diselesaikan,” ujarnya, kepada awak media MentayaNet, Sabtu 9 Mei 2026 di Sampit.
Bagi Ricko, kehadiran Parimus di tengah masyarakat Bangkal dan Sebabi bukan tindakan pribadi yang bisa begitu saja ditarik ke meja gugatan perdata. Ia menyebut posisi Parimus sebagai wakil rakyat justru mengandung tanggung jawab politik dan moral untuk hadir di tengah persoalan masyarakat di daerah pemilihannya.
Menurut Ricko, seorang legislator memang diwajibkan hadir ketika rakyat yang memilihnya menghadapi persoalan sosial.
“Parimus datang bukan sebagai pemilik lahan. Dia hadir sebagai representasi tugas seorang anggota DPRD di dapilnya. Itu tanggung jawab politik terhadap masyarakat pemilihnya,” katanya.
Karena itu, menurut Ricko, menggugat seorang anggota DPRD yang hadir dalam konflik masyarakat justru memperlihatkan kekeliruan memahami fungsi legislator di daerah.
“Kalau wakil rakyat turun menemui rakyatnya lalu dianggap bagian dari masalah, itu logika yang berbahaya,” ujarnya.
Ia menilai gugatan tersebut bukan hanya salah sasaran, tetapi juga berpotensi menabrak mekanisme yang seharusnya ditempuh dalam sistem ketatanegaraan.
Pernyataan itu sejalan dengan analisis hukum yang sebelumnya dimuat media ini. Pengamat Sebut Gugatan terhadap Parimus Berpotensi Salah Sasaran dan Langgar Mekanisme Konstitusional.
Namun perhatian Ricko tidak berhenti pada Parimus. Ia juga menyoroti keterlibatan Kepala Desa dalam materi gugatan perusahaan. Menurut dia, memasukkan kepala desa ke dalam pusaran gugatan perdata justru memperlihatkan cara pandang yang mengabaikan fungsi pemerintahan di tingkat akar rumput.
Seorang Kepala Desa, kata Ricko, bukan sekadar pejabat administratif yang duduk di belakang meja sambil membubuhkan stempel surat. Di desa-desa pedalaman Kalimantan khususnya di Kotim Kepala Desa adalah wajah pertama negara yang ditemui masyarakat ketika konflik meledak.
“Seorang Kepala Desa tentu bertanggung jawab terhadap warganya. Kehadirannya di lokasi konflik adalah bagian dari tugas pemerintahan,” katanya.
Dalam struktur pemerintahan, lanjut Ricko, Kepala Desa adalah kepanjangan tangan negara sebagaimana camat maupun lurah. Karena itu, ketika seorang Kepala Desa hadir menengahi persoalan antara masyarakat dan perusahaan, tindakan itu semestinya dipahami sebagai upaya mediasi, bukan bentuk penghalangan terhadap aktivitas perusahaan.
“Jadi salah besar kalau Kepala Desa dianggap menghalang-halangi. Mereka justru mencoba menjaga situasi agar tidak pecah,” ujarnya.
Di pedalaman Kalimantan, konflik tanah sering kali bergerak seperti api dalam sekam. Tampak tenang di permukaan, tetapi menyimpan bara panjang di bawahnya. Dan menurut Ricko, gugatan terhadap Damang adat adalah bagian paling sensitif dari seluruh persoalan ini.
Sebab Damang bukan sekadar jabatan adat, Ia adalah simpul legitimasi masyarakat Dayak. Penjaga ingatan kampung. Penafsir batas-batas tanah yang bahkan lebih tua daripada garis administrasi kabupaten itu sendiri.
Karena itu, ketika Damang ikut digugat, masyarakat adat membaca persoalan itu bukan lagi sekadar sengketa hukum perusahaan melawan individu. Mereka membacanya sebagai benturan langsung dengan marwah adat.
Dengan nada lebih keras, Ricko pun melontarkan ultimatum terbuka.“Kalau Damang sampai dikriminalisasi, kemarahan masyarakat adat tidak akan bisa lagi dibendung,” katanya.
Kalimat itu meluncur seperti peringatan yang sengaja diletakkan di tengah jalan agar semua pihak melihat, membaca, lalu mempertimbangkan ulang arah konflik ini.
Bagi Ricko, perusahaan perlu memahami bahwa persoalan agraria di Kalimantan Tengah tidak pernah semata soal legalitas izin dan peta konsesi. Di bawah hamparan sawit yang hijau dan rapi itu, ada jejak kampung, ladang lama, kuburan leluhur, dan sejarah masyarakat yang tidak hilang hanya karena berubah menjadi kawasan investasi.
“Jangan sampai hukum dipakai untuk membungkam orang-orang yang selama ini mendampingi masyarakat,” ujarnya.
Di titik itulah konflik Bangkal dan Telawang mulai bergerak melampaui ruang sidang. Ia perlahan berubah menjadi pertarungan tafsir tentang siapa yang berhak bicara atas tanah, atas adat, dan atas suara masyarakat kecil yang sejak lama merasa berdiri terlalu jauh dari pusat kekuasaan.

