Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di berbagai sektor.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Kecamatan Laung Tuhup, yang disertai dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai instrumen penting dalam memastikan arah pembangunan yang selaras dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Kegiatan Konsultasi Publik KLHS RDTR Kecamatan Laung Tuhup digelar pada Rabu (5/11/2025) di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Murung Raya.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan perangkat daerah, unsur akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat. Kehadiran para pihak tersebut menunjukkan bahwa proses penyusunan KLHS dan RDTR dilakukan secara partisipatif, terbuka, dan kolaboratif.
Bupati Murung Raya, Heriyus, yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya, Paulus Manginte, menegaskan pentingnya KLHS dalam memastikan bahwa setiap rencana pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keseimbangan sosial dan kelestarian lingkungan.
“Melalui penyusunan KLHS RDTR ini, kita ingin memastikan bahwa setiap rencana tata ruang yang disusun telah mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi,” ujar Paulus dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa RDTR merupakan pedoman teknis dalam pemanfaatan ruang wilayah kecamatan, sementara KLHS berfungsi sebagai alat analisis yang menjamin agar setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Oleh karena itu, kedua dokumen ini harus disusun secara terpadu dan saling mendukung.
“Penyusunan KLHS RDTR diharapkan menjadi panduan ilmiah dan instrumen pengendali pembangunan ruang di wilayah Laung Tuhup. Dengan adanya kajian ini, arah pengembangan wilayah akan lebih terukur dan sesuai dengan karakteristik lingkungan serta aspirasi masyarakat setempat,” tambahnya.
Paulus juga menekankan pentingnya pelibatan berbagai unsur dalam proses perencanaan tata ruang agar hasilnya benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Kita berharap proses penyusunan ini dilakukan secara partisipatif, transparan, dan kolaboratif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa hasil kajian KLHS akan menjadi acuan penting dalam penetapan RDTR dan penyusunan peraturan zonasi.
Dokumen ini juga akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan pembangunan, sekaligus mendukung percepatan proses perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) sebagaimana diamanatkan oleh pemerintah pusat.
“Dengan adanya RDTR yang dilengkapi dengan KLHS, proses perizinan melalui sistem OSS akan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran, karena sudah didukung oleh data dan kajian yang komprehensif. Ini merupakan bentuk dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Murung Raya terhadap kebijakan nasional dalam reformasi birokrasi dan percepatan investasi yang berkelanjutan,” ujar Paulus.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta konsultasi publik juga memberikan masukan, pandangan, dan rekomendasi terhadap rencana penyusunan KLHS RDTR Laung Tuhup.
Berbagai isu strategis seperti pengelolaan sumber daya alam, perlindungan kawasan lindung, penataan permukiman, dan rencana pengembangan infrastruktur turut dibahas secara mendalam.
Melalui proses konsultasi publik ini, diharapkan dapat terbangun kesepahaman bersama mengenai arah dan kebijakan pembangunan wilayah Laung Tuhup yang berwawasan lingkungan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa hasil dari kajian dan konsultasi publik akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam penyempurnaan dokumen KLHS dan RDTR sebelum ditetapkan secara resmi.
Penyusunan KLHS RDTR Laung Tuhup merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Murung Raya dalam mendukung agenda pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) di tingkat daerah.
Dengan pendekatan ilmiah dan partisipatif, diharapkan pembangunan yang dilakukan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
“Pembangunan yang kita lakukan hari ini harus menjadi warisan berharga bagi anak cucu kita di masa depan. Karena itu, setiap langkah pembangunan harus dilandasi dengan pertimbangan lingkungan dan kesejahteraan sosial,” pungkas Paulus.

