Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) minta PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) untuk dapat segera merealisasikan keinginan dari masyarakat pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dilaksanakan di DPRD Kotim.
RPD tersebut membahas kepemilihan tanah lahan di Jalan Poros PT SCC di Desa Bukit Raya Cempaga Hulu. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Diana Setiawan menyampaikan dalam kasus di PT SCC harus mengetahui apa yang diingikan maayarakat dan merealisasikannya.
“Jika masyarakat menginginkan ganti rugi maka berikan ganti rugi tersebut, jika ingin sistem sewa maka berikan juga, tergantung dari kesepakatan bersama dengan pihak perusahaan,” kata Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan, 4 Juni 2024.
Dalam RDP juga PT SCC menyebutkan belum ada ganti rugi terhadap lahan warga untuk Jalan Terobos. Disini juga sudah jelas diungkapkan bahwa memang tidak pernah ada ganti rugi untuk lahan warga yang telah digunakan untuk menjadi jalan terobos tersebut.
Kemudian dalam rapat RPD tersebut telah disepakati bahwa akan dilakukan pengecekan ulang lapangan setelah dikumpulkannya seluruh dokumen pendukung paling lambat dikumen tersebut sudah harus dikumpulkan sebelum tanggal 10 Juni 2024 nanti di Komisi IV DPRD Kotim.
Sementara itu juga, Assisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kotim, Rihel menyampaikan bahwa jika seluruh dokumen sudah di lengkapi maka akan dilakukan cek lapangan dan melakukan juga akan dilakukan pemetaan terhadap tanah tersebut milik siapa saja di jalan tersebut.