Pemerintah Kabupaten Murung Raya mempertegas langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembentukan BUMD, penataan regulasi pajak dan retribusi, serta identifikasi seluruh potensi pendapatan yang belum tergarap maksimal.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD yang digelar secara hybrid dengan melibatkan kementerian, pemerintah provinsi, akademisi, serta seluruh perangkat daerah.
Bupati Murung Raya, Heriyus, menegaskan bahwa optimalisasi PAD menjadi fondasi penting untuk memperkuat pembangunan daerah.
“PAD yang kuat akan memberikan ruang fiskal lebih besar sehingga program pembangunan bisa berjalan lebih cepat dan lebih merata. Pembentukan BUMD adalah langkah strategis agar potensi daerah tidak hanya dikelola secara konvensional, tetapi menjadi sumber ekonomi yang produktif,” ujar Bupati.
Ia menambahkan bahwa BUMD ke depan diharapkan mampu bergerak di sektor-sektor yang memiliki peluang besar, seperti energi, perdagangan, dan pengelolaan aset daerah.
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menegaskan bahwa kerja sama lintas perangkat daerah menjadi kunci keberhasilan.
“Setiap OPD harus konsisten melakukan pemutakhiran data potensi PAD. Kita ingin seluruh sektor yang bisa memberi kontribusi benar-benar masuk dalam hitungan. Tidak boleh ada potensi bocor atau tidak terkelola,” ujarnya.
Perwakilan provinsi yang hadir dalam rapat itu juga memberikan catatan bahwa penyesuaian regulasi harus dilakukan agar pajak dan retribusi lebih relevan dengan kondisi ekonomi lokal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Murung Raya menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemungutan PAD.
“Kami memastikan seluruh prosedur pemungutan jelas, transparan, dan berbasis data. Ke depan kami akan mendorong digitalisasi layanan pajak daerah untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi,” jelasnya.
Pemkab Murung Raya menargetkan peningkatan PAD tidak hanya dari sektor pajak dan retribusi, tetapi juga dari pemanfaatan aset daerah, kerja sama dengan pihak ketiga, serta inovasi kebijakan berbasis potensi lokal.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah meyakini pendapatan daerah akan tumbuh lebih stabil dan mampu mendukung percepatan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

