Aparat Polres Kotim menetapkan tersangka dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur. Langkah itu dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim melakukan pemeriksaan saksi serta melakukan gelar perkara.
Tersangka perkara itu adalah FI (20), warga asal Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah. Dia bekerja sebagai buruh harian lepas di perkebunan kelapa sawit di Kotim.
FI ditangkap setelah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang merupakan kekasihnya di Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Kotim AKP I yudi Hartanto mengatakan, kejadian bermula saat korban dan tersangka menjalin hubungan pada Maret 2025 lalu.
Seiring berjalannya waktu, tersangka kemudian memaksa korban untuk memuaskan kebutuhan seksualnya hingga sembilan kali.
“Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya,” kata Yudi.
Mendengar kejadian itu, orangtua korban langsung melaporkan aksi tak terpuji itu ke Polisi. Tak butuh waktu lama, FI kemudian dijemput hingga dibawa ke Mapolres Kotim.
“Saat ini pelaku sudah mengakui dengan perbuatannya tersebut,” terang Kasat.
Ia menegaskan, bahwa kasus asusila terhadap anak dibawah umur ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban masih dalam pembinaan khusus.
“Untuk korbannya masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Jika ada perkembangan lebih lanjut nanti akan kami sampaikan kembali,” tandasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kotim, dan diharapkan agar pihak berwajib dapat menindaklanjuti kasus ini dengan tegas.
“Kami berharap agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya,” kata salah satu warga Kotim.
Sementara itu, pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan,” kata AKP Iyudi Hartanto.