Polsek Baamang bersama dengan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, berhasil membekuk pelaku Curanmor , yang terjadi di sebuah Barak Kontrakan Hary jalan Jaya Wijaya 1 B Rt. 058 Rw. 007 Baamang Tengah, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si,melalui Kapolsek Baamang AKP. Ratno, S.H, M.M dalam laporan situasi yang dikirimkan, membenarkan bahwa telah mengamankan 2 orang pelaku Curanmor yang terjadi pada Rabu 20 Oktober 2021 sekitar jam 04.00 Wib di TKP tersebut diatas.
“Dalam Pengungkapan tersebut berhasil diamankan dilokasi berbeda dua orang laki-laki masing-masing inisial RKP (22 Tahun) dan inisial SUP (20 Tahun) sedangkan satu orang rekannya yang lain atas nama Usuf Daeng berhasil melarikan diri,” ucapnya, Rabu, 24 Oktober 2021, kemaren.
Menurutnya barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Honda Scoopy Nopol KH 6609 PI milik korban beserta barang bukti lain berupa 1 Buah Helm merk GM warna hitam strip hijau merah, 1 Buah rumahan plat Nomor dan 1 lembar potongan kulit jok sepeda motor serta 1 unit sepeda motor merk Suzuki sebagai alat transportasi saat menjalankan aksinya. “ Selain pelaku, barang bukti juga kita amankan ,” ucapnya.
Pengungkapan ini adalah dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Reskrim Polsek Baamang dan Resmob Polres Kotim yang selanjutnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku curanmor.
“Tim gabungan lalu mendatangi lokasi keberadaan pelaku di Km 12 jalan Jenderal Sudirman Sampit dan mendapati pelaku RKP mengendarai 1 Unit Ranmor yang di duga hasil kejahatan dengan membonceng temannya, selanjutnya RK berhasil diamankan sedangkan temannya berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, dari RKP ini dilakukan pengembangan dan Tim gabungan berhasil mengamankan seorang rekan pelaku lainnya, yakni SUP beserta 1 Unit sepeda motor yang digunakan pada saat melakukan pencurian.
“Bahwa pelaku inisial RKP adalah merupakan residivis tindak pidana yang sama yakni pada bulan Maret 2020 dan saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan intensive unit Reskrim Polsek Baamang,” jelasnya.
Guna pengembangan kemungkinan TKP curanmor yang lain, “atas perbuatan pelaku RKP dan SUP diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ke 3e 4e KUHP, diancam dengan pidana selama lamanya 7 tahun Penjara,” pungkasnya.
(Hums-Spt)