Seorang pria berinisial SL (56) ditangkap karena diduga menyiram air keras kepada seorang wanita berinisial F (50), warga asal Desa Huta Bangun. SL nekat melakukan itu karena dendam korban tidak mengembalikan uang pembelian tanah.
Peristiwa penyiraman air keras oleh pria paruh baya terhadap F terjadi pada Selasa, 9 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Air keras itu mengenai bagian wajah, leher dan lengan korban. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RSUD Panyabungan.
Kapolres Madina, AKBP Reza CAS mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Baca Juga :
PDI Perjuangan Madina Resmi Daftarkan Caleg Hari Ini, Milenial Target Suara
“Dari penyelidikan kita ketahui kalau pelaku merupakan warga Desa Bange Nauli. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya saat berada di Tanjung Larangan,” tuturnya pada Minggu, 14 Mei 2023.
“Tersangka SL (56) ditangkap pagi tadi, sekitar pukul 05.00 WIB di tempat persembunyiannya di Tanjung Larangan,” imbuhnya.
Ternyata motifnya adalah dendam. SL merasa sakit hati karena korban tidak mengembalikan uang pembelian tanah yang dijual abang kandung korban.
Baca Juga :
Madina Raih Opini WTP Dari BPK-RI
Saat ini, SL telah ditahan di Polres Madina. SL dijerat dengan Pasal 353 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Subs Pasal 351 ayat 1 dan 2. Pelaku diancam hukuman penjara 7 tahun.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP Subs Pasal 351 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan dan masih menjalani pemeriksaan,” tutupnya.