Polres Kotawaringin Timur mengungkap kasus tindak pidana ekonomi berupa penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah hukum Polsek Jaya Karya Samuda. Press release digelar Kamis siang 30/4/2026 di Aula Lobi Polres Kotim.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim AKP Sugiharso, S.H., M.H., Kapolsek Jaya Karya IPDA Fauzi Alamsyah, S.H., dan Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E.
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap pada Minggu 6 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan HM Arsyad KM 43, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial B bin H, 47 tahun, beserta barang bukti 180 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK,” ujar AKBP Resky.
Ratusan karung pupuk itu diangkut menggunakan satu unit truk bernopol KH 8067 FH dari Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit. Perkara kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
AKBP Resky menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Polsek Jaya Karya dan Satreskrim Polres Kotim. Pihaknya berkomitmen mengawasi distribusi barang bersubsidi agar tepat sasaran.
“Terlebih hal ini berkaitan dengan Satgas Ketahanan Pangan dan program kebijakan pemerintah mengenai swasembada pangan,” tegasnya.
Polres Kotim berharap press release ini memberi informasi transparan kepada masyarakat.
“Pihaknya akan terus mengungkap kasus kejahatan lain demi memberi rasa aman, mendukung pembangunan, dan menyukseskan program pemerintah,” pungkasnya.

