Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan sebagai upaya untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Kegiatan yang digelar di Aula RSUD Puruk Cahu pada Rabu, 26 November 2025, ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan Disdukcapil sekaligus sarana penyampaian pendapat dari berbagai pemangku kepentingan.
Acara tersebut dihadiri oleh Asisten III Setda Kabupaten Murung Raya, Andri Raya, yang mewakili Bupati Murung Raya. Turut hadir unsur Forkopimda, Ketua KPU Murung Raya, para kepala perangkat daerah, serta perwakilan unsur masyarakat dan lembaga terkait.
Dalam sambutannya, Asisten III Setda, Andri Raya, menegaskan bahwa Forum Konsultasi Publik bukanlah kegiatan seremonial, melainkan bagian yang sangat penting dalam perbaikan layanan publik.
Ia menyampaikan bahwa forum ini merupakan ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan layanan administrasi kependudukan benar-benar sesuai kebutuhan warga serta standar pelayanan yang ditetapkan.
Ia menjelaskan bahwa meningkatnya kesadaran dan ekspektasi masyarakat harus menjadi dorongan bagi Disdukcapil untuk terus berbenah.
Menurutnya, masyarakat tidak lagi ingin menghadapi proses birokrasi yang rumit, waktu pelayanan yang tidak pasti, maupun praktik pungutan liar.
Karena itu, pemerintah harus memastikan adanya kepastian persyaratan, kepastian waktu penyelesaian, kepastian layanan gratis, kepastian alur pengaduan, serta ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia yang profesional.
Andri Raya juga menekankan bahwa peningkatan kualitas layanan Disdukcapil sangat berkaitan dengan visi pembangunan daerah Murung Raya Hebat Semakin Maju Semakin Sejahtera Menuju Murung Raya Emas Tahun 2030.
Kualitas pelayanan administrasi kependudukan dinilai sebagai salah satu indikator penting dalam peningkatan layanan publik dan pembangunan sumber daya manusia di daerah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Murung Raya, Gema Topan, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan rangkaian proses pemenuhan kebutuhan masyarakat yang harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penetapan dan evaluasi standar pelayanan menjadi landasan utama agar setiap layanan Disdukcapil, seperti perekaman KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, dan layanan administrasi lainnya dapat diberikan secara efektif dan berkualitas.
Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini juga dirancang untuk menampung aspirasi, keluhan, dan rekomendasi dari masyarakat maupun lembaga terkait sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan secara berkelanjutan.
Masukan yang disampaikan akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan penguatan standar pelayanan Disdukcapil Kabupaten Murung Raya ke depannya.
Melalui penyelenggaraan forum ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya menunjukkan komitmen dalam membuka ruang dialog yang sehat dan transparan demi mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih profesional, cepat, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat.

