Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kotim, Kalimantan Tengah belum melakukan percepatan pembangunan bidang sanitasi, termasuk di dalamnya pengelolaan air limbah domestik.
H Abdul Kadir, Sekretaris Komisi IV DPRD Kotim menerangkan dengan memperbaiki reputasi Indonesia yang buruk di mata dunia dalam bidang sanitasi. Karena belum adanya regulasi bidang pengelolaan sanitasi, khususnya pengelolaan air limbah domestik akan berdampak pada kerugian ekonomi akibat kerusakan lingkungan yang terjadi terus menerus.
“Maka dari itu harus ada payung hukum, pada tingkat daerah yang khusus mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik,” ujar Kadir pada Jum’at, 05 Mei 2023.
Baca Juga :
H Rambat Sebagai Amunisi Baru Partai Gerindra Bacaleg DPRD Kotim
Pengaturan ini diperlukan untuk menjamin upaya percepatan pembangunan air limbah domestik yang meliputi aspek teknik operasional, kelembagaan, pembiayaan, peraturan, dan peran serta masyarakat yang diselenggarakan secara terarah, terukur, dan berkesinambungan.
Tambahnya, Fraksi Golkar memandang perlunya regulasi pada level peraturan daerah (Perda) yang menjadi ruang bagi daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik yang relevan dengan kondisi daerah dan kebutuhan masa depan dalam menjaga lingkungan dan kenyamanan hidup warga.
“Ini harus diatur dalam sebuah regulasi supaya kedepannya Kota Sampit tidak menjadi permukiman yang tidak sehat. Perda ini akan memberikan perintah dan larangan,” tegasnya.