Polemik pasar malam di kabupaten Mandailing Natal (Madina) tuai sorotan sehingga berakhir ditutup sebagian permainan yang diduga uji ketangkasan oleh Polres Madina. Terdapat beberapa jenis permainan yang beraroma judi seperti permainan ketangkasan tebak angka atau yang dikenal dengan sebutan bola gelinding serta lempar gelang.
Di pasar malam terdapat permainan berbau judi yang disediakan oleh pengelola pasar malam secara terbuka dikhawatirkan nantinya akan merusak moral dan akhlak masyarakat khususnya dari kalangan anak-anak.
Muhammad Yakub Lubis Ketua DPD LSM TAMPERAK (Tameng perjuangan rakyat anti korupsi) Kabupaten Mandailing Natal meminta klarifikasi oknum Dosen dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) yang mengatakan ada back-up 55 orang aktor utama pemback-up terjadinya pasar malam di Desa Sarak Matua , Panyabungan, Madina, Sumut pada Minggu, 30 April 2023.
Baca Juga :
Ketua Korwil III Sumut Apresiasi Polres yang Tanggap Terkait Praktek Perjudian
“Kita mempertanyakan siapa yang dimaksud oknum Dosen itu orang-orang yang memback-up tersebut yang dimuat di media online Mohganews. Perlu diketahui sebelum terjadi pasar malam otomatis sudah ada izin dari desa setempat sampai Polsek dan Polres setempat,” ungkapnya.
Yakub menerangkan, sepengetahuannya izin itu berawal dari warga sekitar tempat berdiri pasar malam kemudian Kepala Desa, Naposo Nauli Bulung, Hatobangon, dan seterusnya kemudian izin keramaian dari Kepolisian.
Baca Juga :
Bupati Madina Lakukan Sidak Guna Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Baik Usai Cuti
Ia meminta oknum dosen yang menuding adanya 55 orang yang memback -up pasar malam tersebut di jelaskan secara publik dan tertulis dimedia massa. Apakah itu kepala desa setempat atau sekitarnya atau juga oknum yang memberikan izin keramaian atau siapapun itu.
“Mohon dari oknum dosen itu adanya klarifikasi dan menjelaskan nama-nama oknum itu, jika dalam waktu 1x 24 jam tidak ada klarifikasi itu maka LSM TAMPERAK Madina akan menempuh jalur hukum karena dianggap tudingan palsu sehingga membuat kericuhan. Sebagai orang hukum pasti akan sadar hukum dan tidak asal tuding kepada seseorang atau golongan yang tidak mendasar ” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.