Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2022 disahkan.
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Mandailing Natal HM Jafar Sukhairi Nasution, Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution, dan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis dalam Sidang Paripurna DPRD Madina.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis itu dinyatakan memenuhi kuorum, karena dihadiri 28 dari 40 anggota aktif DPRD Madina.
Dalam laporannya,Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution menyampaikan penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2022 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Madina yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2022.
“Mengingat dari berbagai catatan pernyataan serta koreksi yang disampaikan Dewan yang terhormat, baik pada penyampaian pandangan umum fraksi maupun pada saat pembahasan antara badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah, tentu itu akan menjadi koreksi dan catatan untuk pemda, bagaimana kedepan agar bekerja lebih baik,” kata Sukhairi pada Jum’at, 30 September 2022.
Baca Juga : Wakil Bupati Atika Hadiri Pelantikan HMI Madina, Ini Harapannya ?
Sukhairi menjelaskan belanja dan pembiayaan daerah perubahan APBD tahun anggaran 2022, yakni pendapatan daerah disepakati sebesar 1 triliun 622 miliar 439 juta 803 ribu 865 rupiah yang bersumber dari PAD sebesar 110 miliar 771 juta 193 ribu 487 rupiah dan dana transfer 1 triliun 495 miliar 139 juta 831 ribu 632 rupiah.
Pendapatan daerah yang sah disepakati sebesar 16 miliar 528 juta 778 ribu 746 rupiah. Pada kelompok belanja daerah disepakati sebesar 1 triliun 741 miliar 937 juta 114 ribu 097 rupiah. Anggaran belanja tersebut terbagi pada kelompok belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Untuk belanja operasi disepakati sebesar 1 triliun 137 miliar 778 juta 767 ribu 707 rupiah. Untuk belanja modal disepakati 215 miliar 546 juta 307 ribu 227 rupiah.
Sementara belanja tidak terduga disepakati sebesar 23 miliar 815 juta 808 ribu. Sedangkan untuk belanja transfer disepakati sebesar 364 miliar 796 juta 231 ribu 163 rupiah.
Dari total rencana pendapatan dan belanja daerah sebagaimana diutarakan, maka P-APBD ini terjadi selisih kurang antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah sebesar 119 miliar 497 juta 310 ribu 232 rupiah. Di samping defisit belanja, pengeluaran pembiayaan pada rancangan APBD tahun anggaran 2022 disepakati sebesar 14 miliar 500 juta rupiah.
Baca Juga : Bupati Sampaikan Nota Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Madina
Sehingga, selisih kurang yang merupakan defisit anggaran dan pengeluaran pembiayaan akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan, yaitu penerimaan yang berasal dari komponen penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar 133 miliar 997 juta 310 ribu 232 rupiah.
Sehingga, struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 ini menganut anggaran berimbang atau zero defisit.
Sukhairi mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD tahun 2022 ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dilakukan evaluasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan regulasi yang ada, meliputi aspek teknis, aspek material, dan aspek legalitas,” kata Sukhairi.