Seorang ibu rumah tangga menjadi korban penipuan jual beli tanah aset Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara seluas 20 hektare.
Kasus penipuan yang dialami seorang ibu bernama Rosnani Siregar ini terjadi pada pertengahan tahun 2021 silam.
Saat itu ia tergiur membeli tanah seluas 20 hektare di Jalan Flamboyan 2 Medan yang ditawarkan oleh pelaku berinisial E dan AM.
Dalam perjanjian, pembayaran dilakukan secara bertahan dengan nilai sebesar Rp1,2 miliar.
Korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap lebih dari Rp 800 juta.
Baca Juga :
Mantap Bupati Melantik Polsus PKS dan UKS MAN 5 Mandailing Natal !!!
Namun di tengah jalan diketahui lahan yang dimaksud merupakan milik Pemerintah Kota Medan.
Rosnani yang merasa telah ditipu kemudian melaporkan kedua tersangka ke Polrestabes Medan.
Saat ini kedua tersangka ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang.
Namun salah satu pelaku berinisial AM justru menggugat korban ke Pengadilan Negeri Medan dengan dalih wanprestasi.