Site icon MentayaNet

2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kotim Ditetapkan Kejati Kalteng !

Kejati

Foto : Kejati Kalteng tetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim (ist)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal di Palangka Raya, pada siaran pers Nomor : PR-22/0.2.3/Kph/05/2024 menyebutkan 2 orang tersangka dugaan korupsi itu telah melakukan penyimpangan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim tahun 2021, 2022 dan 2023.

Penangkapan 2 tersangka yang ditetapkan Ahyar Umar (A) selaku Ketua KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023. Dengan yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.L. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, Tersangka Bani Purwoko (BP) sebagai Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023. Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.L Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka ini telah merugikan negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur,” ucap Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal di Palangka Raya.

Disisi yang sama Tim penyidik masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor atau perhitungan dari BPKP.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menemukan sedikitnya 2 (dua) Alat bukti, yang mana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya.

Dalam perkara ini, ia mengungkapkan guna memperkuat pemeriksaan pembuktian dari perkara tersebut, Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 50 orang saksi dari 3 Intansi di Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Para tersangka sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Tak menutup kemungkinan, jumlah tersangka bisa bertambah sesuai hasil penyidikan dan keterangan para saksi yang nanti di periksa,” katanya.

Anggaran yang digunakan oleh A dan BP bersumber pada APBD tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, KONI Kotawaringin Timur mendapat dana hibah dari Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kotawaringin Timur.

Bahwa pada penggunaan dana hibah pada KONI Pemerintah Kabupaten Kotim terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan Kerugian Negara.

“Kami terus mengusahakan agar perkara ini bisa secepatnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” tegas Undang Mugopal

Exit mobile version