Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah sudah menetapkan dua orang pejabat dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dan segera memanggil kedua tersangka untuk diperiksa lebih instensif.
“Kami sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka tersebut yang pertama berinisial AU (Ahyar Umar) dengan jabatan Ketua KONI Kotim, tersangka berikutnya berinisial BP (Bani Purwoko) dengan jabatan sebagai pengurus KONI Kotim dari tahun 2021 sampai dengan 2023,” kata Asisten Pidana Khusus, Douglas, 31 Mei 2024.
” Berdasarkan konsekuensi dari penetapan ini tentunya akan segera dilakukan pemeriksaan secara intensif sebagai tersangka,” tegasnya.
Douglas mengungkap bahwa tersangka terkait kasus dugaan korupsi adalah penyelewengan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim kepada KONI setempat dari Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023.
Diketahui bahwa Tahun 2021 KONI Kotim menerima dana hibah yang bersumber dari APBD, yaitu Rp 3.264.278.165. Kemudian tahun 2022 senilai Rp 8.748.750.000 dan tahun 2023 senilai Rp 8.228.000.000. Total dana hibah tahun 2021-2023 Rp 30.241.028.165.
Sebelumnya tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di Kantor KONI, Kantor Badan Keuangan Dan Aset Daerah Serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penggeledahan itu dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021-2023.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.