Site icon MentayaNet

4 Poin Hasil RDP Keluhan Kades dan Perangkat Desa Belum Dapatkan Gaji

Kades

Foto : Suasana di Gedung DPRD Kotim saat dipenuhi Kades Se-Kotim (Kharisma)

Mendapat keluhan dari sejumlah kepala desa (Kades) terkait masalah gaji yang belum dibayarkan sejak Januari 2023, Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengundang kepala dan perangkat desa untuk mengelar rapat bersama.

“Karena kami mendapat keluhan dari kades terkait masalah gaji mereka dan perangkatnya yang belum dibayarkan sejak bulan Januari 2023, makanya kami mengundang mereka untuk rapat dengar pendapat,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotim, Rimbun ST usai memimpin rapat pada Selasa, 04 April 2023.

Menurutnya, para kades maupun perangkat desa sangat membutuhkan anggaran operasional tersebut, terutama dalam menjalani bulan suci Ramadan dan menyongsong lebaran nanti.

Mereka menyampaikan keluh kesahnya terkait keterlambatan gaji yang belum juga dibayarkan. Keterlambatan gaji ini sangat berdampak terhadap kehidupan mereka khususnya di daerah pedalaman.

Baca Juga :

DPRD Kotim Desak BBPOM Bekerja Sama Dengan Pemkab Untuk Sidak Takjil

“Para kades dan aparatur desa meminta agar pada awal April ini, gaji mereka dapat terealisasi semua, apa yang menjadi hak mereka dari Januari sampai ke April tahun 2023 ini harus di bayarkan,”ungkap Rimbun.

Dirinya mengatakan, para kades meminta agar pihak DPRD dapat membantu mereka agar gaji mereka dapat segera dicairkan dan ada juga kades yang mempertanyakan kepastian terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 77 desa apakah dilaksanakan tahun 2023 ini atau ditunda.

“Mereka meminta bantuan kami, agar gaji mereka dapat segera dicairkan bulan ini, selain itu juga ada kepala desa mempertayakan kejelasan terkait pikades serentak untuk 77 desa, apakah dilakasanakan atau ditunda,” ucap Rimbun.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga menyampaikan hasil pembahasan dengan para kades dan perangkatnya, maka pihak DPRD Kabupaten Kotim merekomendasi 4 poin.

Baca Juga :

Komisi III DPRD Kotim : RSUD Murjani Harus Benahi SDM dan Manajemen Fasilitas

  1. Pemkab Kotim wajib memperhatikan dan mengutamakan gaji aparatur pemerintah desa dengan tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku;
  2. Mendukung kinerja pengurus kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kotim, meminta pemkab untuk menaikan insentif 100 persen dari nilai yang diterima saat ini, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan aturan berlaku;
  3. Dalam rangka peningkatan kapasitas SDM aparatur pemerintah Desa dan pengurus BPD, agar pemerintah daerah Kotim menyiapkan anggaran APBD untuk 2 kali kegiatan Bimtek dalam 1 tahun anggaran;
  4. dan yang terakhir, mempersiapkan pelaksanaan pilkades serentak dan segera untuk dijadwalkan serta disosialisasikan kepada aparatur desa yang masa baktinya berakhir tahun 2023.
Exit mobile version