Site icon MentayaNet

629 WBP Lapas Kelas IIB Sampit Terima Remisi di HUT ke-78 RI

Sampit

Foto : Bupati Kotim memberikan remisi simbolis dari Lapas Kelas IIB Sampit (Kharisma)

Sebanyak 629 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah memperoleh pengurangan masa menjalani pidana (remisi) umum tahun 2023. 

Penyerahan remisi umum disampaikan secara simbolis oleh Bupati Kotim, Halikinnor didampingi oleh Kalapas Sampit, Agung Supriyanto kepada 2 orang perwakilan WBP Lapas Sampit pada saat acara Resepsi Kenegaraan di Aula Rumah Jabatan Bupati.

Bupati Kotim, dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan selamat kepada kedua orang WBP atas remisi yang didapatkannya pada hari kemerdekaan.

Baca Juga : 

Peringati Hut RI dan Hari Kemenkumham, Kalapas Sampit Kanwil Kemenkumham Kalteng Buka Por Pegawai dan WBP

“Semoga dengan remisi ini semakin memotivasi kalian untuk lebih baik lagi, taat hukum, menjadi warga negara aktif dan produktif serta mampu berperan dalam pembangunan,” ucap H Halikinnor pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Foto : Bupati Kotim memberikan secara simbolis remisi dari Lapas Kelas IIB Sampit (Kharisma)

Sementara itu, Kalapas Sampit menyampaikan bahwa Lapas Sampit dihuni oleh 911 WBP. Hal ini selaras dalam rangka Hari Kemerdekaan pihaknya telah mengusulkan sebanyak 629 orang WBP untuk mendapatkan remisi umum dan terdapat 282 orang yang tidak diusulkan dikarenakan berstatus tahanan, belum menjalani pidana selama enam bulan dan sedang menjalani pidana denda.

“Alhamdulillah dari semua usulan tersebut disetujui. Sebanyak 625 orang WBP memperoleh remisi umum I (pengurangan sebagian) dan 4 orang WBP memperoleh remisi umum II (setelah mendapat remisi dinyatakan bebas), namun seorang WBP tidak langsung menghirup udara bebas dikarenakan harus menjalani pidana denda,” jelas Kalapas.

Baca Juga : 

Tahanan Lapas Kelas IIB Sampit Dieksekusi LPKA Kanwil Kemenkumham Kalteng

Ditambahkan oleh Agung bahwasanya pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana/Remisi Umum (RU) Tahun 2023.

“Remisi umum ini diberikan kepada para WBP yang telah memenuhi syarat baik administratif (berdasarkan perhitungan masa pidananya) maupun syarat substantif berupa perubahan perilaku menjadi lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas yang kesemuanya dibuktikan dalam Sistem Penilaian Narapidana (SPPN),” pungkas Kalapas Sampit.

Exit mobile version