Site icon MentayaNet

Akibat Kritisi Wabup Atika, Fajar dan Lukman dilaporkan ke Bawaslu

Dilaporkan

Fajar dan Lukman dilaporkan ke Bawaslu Mandailing Natal (Madina) atas dugaan Black Campain dalam acara pelaksanaan Forum Group Diskusi (FGD) yang dilaksanan consorsium Madina Madani tanggal 25/09/2024.

” Benar Fajar dan Lukman telah dilaporkan ke Bawaslu Madina terkait dugaan Black Campain dan adapun yang melaporkan tersebut yakni warga Mandailing Natal dengan inisial FH,” sebut Amin
Yang merupakan KORDIV Penanganan pelanggaran BAWASLU MADINA.

“Dan terlapor tersebut juga telah kita minta klarifikasi dan hasilnya nanti akan kita tempelkan di MADING BAWASLU Mandailing Natal dalam waktu dekat,” terang Amin.

Sementara itu FH yang merupakan pelapor ketika dikonfirmasi media mengatakan pelaporan tersebut saya menilai kegiatan FGD tersebut terlalu tendensius bersifat negatif Campain dan dapat mengarah kepada black Campain.

“Dari thema yang diangkat merekam raport merah Wabup Atika, kenapa cuma raport merah Wabup Atika yang diangkat, kenapa Bupati Sukhairi tidak diangkat,” sebut FH.

Ditempat terpisah Lukman (terlapor) ketika dikonfirmasi media juga membenarkan hal tersebut bahwa mereka telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Madina.

“Kita sangat menyayangkan pelaporan tersebut, apa salahnya kita mengadakan acara FGD yang bertujuan untuk mengkritisi Atika sebagai Wabup Madina, apakah hal dilarang Undang undang ?, apakah Wabup Atika sekarang tangan besi ?,” tukas Lukman.

“Dan Terkait Thema kegiatan hanya ditujukan kepada Wabup Atika, apakah salah kita mengangkat Thema biarpun hanya berkaitan dengan Wabup Atika ?.
Itukan sah sah saja ?,” sebut Lukman.

“Dan terkait pelaporan yang mengatakan adanya unsur Black Campain, Kita tidak pernah masuk kepada timses salah satu pasangan calon, kita tidak pernah masuk menjadi salah satu anggota Parpo, justru kegiatan tersebut dilaksanakan atas kepedulian kita terkait janji politik yang dinilai dalam perjalanan lebih kurang 4 tahun ini banyak yang tidak terealisasi,”
pungkas Lukman.

Exit mobile version