Site icon MentayaNet

APDESI Kotim Murka, Gugat Kades Rp100 M, PT BAP Dinilai Kriminalisasi Pembela Rakyat

Gelombang dukungan untuk tiga tokoh yang digugat PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) makin meluas. Kini giliran para kepala desa se-Kotawaringin Timur bersuara keras.

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kotim menilai gugatan Rp100 miliar lebih terhadap Damang Telawang, Kades Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Parimus berpotensi jadi kriminalisasi kepala desa yang membela warganya.

“Secara kasat mata dan di lapangan, ini kriminalisasi,” tegas Warsono, Sekretaris DPC APDESI Kotim, Sabtu 9 Mei 2026.

Warsono yang juga Kades Luksampun prihatin karena salah satu yang digugat adalah kades aktif. Menurutnya, kades wajib secara moral dan sosial menyuarakan aspirasi warga, apalagi soal lahan dan plasma sawit.

“Kalau kepala desa menuntut hak masyarakat lalu dituduh melawan hukum, itu salah satu hal yang menurut kami tidak benar,” katanya dengan nada tegas.

Ia bahkan memastikan, para kades se-Kotim siap turun ke jalan jika perkara ini terus merugikan masyarakat dan aparat desa.

“Kami dari kawan-kawan kepala desa siap turun ke jalan minta keadilan untuk membela kami sesama kepala desa,” ujarnya.

Bagi APDESI, konflik masyarakat-perusahaan tak seharusnya langsung dibawa ke pengadilan, apalagi dengan nilai gugatan “nyaris tidak masuk akal”.

“Kalau ada permasalahan, seharusnya dikedepankan diskusi, musyawarah, dan dialog dulu agar tidak terjadi persoalan berkepanjangan,” kata Warsono.

Ia mengingatkan, plasma 20% bukan tuntutan moral, tapi kewajiban hukum perusahaan yang diatur Permen hingga SE Bupati. “Tanpa harus dituntut sebenarnya perusahaan wajib merealisasikan itu,” tegasnya.

“Masyarakat tidak sedang minta yang di luar aturan,” tambahnya.

Dukungan kini tak hanya dari masyarakat adat dan ormas, tapi sudah meluas ke pemerintah desa. Perkara Telawang pun berubah jadi isu sensitif: soal bagaimana negara dan korporasi memandang kades saat berdiri membela rakyatnya.

Warsono berharap majelis hakim PN Sampit mengadili secara hati-hati dan objektif. Ia terang-terangan meminta gugatan ditolak.

“Kami mohon agar pihak pengadilan membatalkan permohonan dari PT BAP ini,” ujarnya.

Ia mengimbau warga tetap damai, tapi perusahaan juga harus serius duduk bersama selesaikan plasma. “Selesaikan dulu persoalan masyarakat melalui musyawarah dan realisasikan plasma itu,” tutupnya.

Upaya konfirmasi ke PT Binasawit Abadi Pratama masih dilakukan hingga berita ini diturunkan.

Exit mobile version