banner 130x650

Gugat Damang Rp100 M, PT BAP Dilawan Warga, TBBR Seruyan Siap Turun ke Jalan Bela Tanah Ada

Warga Bangkal Bongkar Lahan Sengketa PT BAP “Bukan Milik 3 Tokoh yang Digugat"

TBBR

Gugatan Rp100 miliar lebih yang dilayangkan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) terhadap damang adat, kepala desa, dan anggota DPRD Kotim memicu amarah warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan. 

Anti Panting, warga Desa Bangkal yang juga Wakil Ketua Ormas TBBR Kabupaten Seruyan, menegaskan lahan sengketa itu bukan milik tiga tokoh yang digugat. “Yang dituntut itu bukan punya Pak Parimus, bukan punya Pak Demotius, bukan punya Pak Yustinus. Itu hak kami masyarakat Desa Bangkal maupun Desa Sebabi,” tegasnya, Jumat 8 Mei 2026.

Anti mengaku keluarganya termasuk ahli waris lahan tersebut. Berdasarkan pengukuran pihak provinsi, total lahan yang diklaim masyarakat mencapai *±2.000 hektare*, melintasi wilayah Kotawaringin Timur dan Seruyan.

Kawasan itu berada di sekitar Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim dan punya keterkaitan historis dengan Desa Bangkal, Seruyan. Bagi masyarakat adat, batas administrasi tak memutus hak ulayat yang ada jauh sebelum pemekaran.

“Dulu Bangkal dengan Sebabi itu satu rumpun,” kata Anti. Masyarakat dua desa itu berladang dan membuka tanah di kawasan yang kini jadi kebun sawit. “Orang Sebabi dulu ada hak di Bangkal. Orang Bangkal juga ada hak di Sebabi.”

BACA JUGA :  620 Calon Warga Ikuti Test dan Pendadaran PSHT Cabang Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025

Bagi warga, tanah bukan soal sertifikat, tapi sejarah kampung dan jejak leluhur. Karena itu gugatan ke tiga tokoh dianggap pukulan terhadap masyarakat yang mereka dampingi.

Warga Bangkal justru berterima kasih kepada Damang Yustinus, Kades Demotius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus karena berdiri bersama masyarakat kecil. “Walaupun mereka di situ tidak punya hak, tapi mereka peduli terhadap kami,” ujar Anti.

Di mata warga, tiga tokoh itu representasi perjuangan, bukan penguasa lahan. Maka gugatan Rp100 miliar memicu kekecewaan besar.

“Kami sangat kecewa,” ucap Anti dengan nada meninggi. “Mereka telah menduduki, menguasai lahan kami dari nenek moyang sampai saat ini. Satu persen pun kami tidak pernah menerima ganti rugi,” tegasnya.

Itulah inti telanjang konflik sawit di Kotim: perusahaan merasa punya legalitas, masyarakat merasa tanah leluhur tak pernah diselesaikan.

BACA JUGA :  Diikuti 3 Calon, Pertama Kali Pemilihan Ketua RT Secara Langsung di Kelurahan Rantau Pulut

Bagi warga, gugatan fantastis itu dibaca sebagai upaya perusahaan memperkeras posisi dan lepas tanggung jawab. “Dengan gugatan seperti ini, mereka mulai berupaya melalaikan tanggung jawab,” tegas Anti.

Ia memastikan, jika gugatan dipaksakan, masyarakat bersama Ormas TBBR Kabupaten Seruyan siap turun ke jalan. “Kalau memang tetap dipaksakan, kami siap turun untuk membela tokoh-tokoh kami.”

Konflik Telawang kini bergerak dari ruang sidang ke persoalan sosial. Bagi warga Bangkal dan Sebabi, ini soal harga diri kampung, tanah warisan leluhur, dan rasa bahwa masyarakat kecil selalu dipaksa berdiri paling belakang di hadapan korporasi besar.

Sementara itu, Konfirmasi ke PT Binasawit Abadi Pratama masih dilakukan hingga berita ini dipublikasikan.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca