Site icon MentayaNet

Badan Kehormatan DPRD Kotim Beri Teguran Keras Bagi Keaktifan Anggota

DPRD KOTIM

Photo : M.Abadi - Ketua Badan Kehormatan DPRD Kotim

M.Abadi ketua fraksi PKB sekaligus ketua badan kehormatan DPRD Kotim meminta ke aktifan kehadiran anggota DPRD Kotim lebih di tingkatkan.

Hal ini dilakukan untuk mengingatkan kepada anggotanya untuk menjalankan kewajibannya dalam mengikuti agenda-agenda kerja DPRD Kotim sehingga apa yang menjadi harapan masyakat sebagai konsekuen mereka bisa diperjuangkan sesuai amanah yang telah diberikan kepada masing anggota DPRD.

Menurut H.Ramli wakil ketua badan kehormatan sekaligus mantan ketua badan kehormatan DPRD bahwa jika mengacu dengan ketentuan bahwa anggota DPRD mempunyai kewajiban yang di atur di dalam ketentuan Undang-undang.

Photo : Ilustrasi dari jabatan yang diemban oleh anggota DPRD Kotim

Baca Juga : Beri Ketegasan! Legislator Ini Cuat Tentang Eceng Gondok Mengganggu Aliran Sungai

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Kewajiban Anggota Pasal 373 Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan
perundang-undangan;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional
dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan;
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
g. menaati tata tertib dan kode etik;
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan
lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah kabupaten/kota;
i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui
kunjungan kerja secara berkala;
j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan
pengaduan masyarakat; dan
k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan
politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Baca Juga : Mengagumkan! Kini SMP Satap 3 Seruyan Raya Telah Diresmikan Oleh Bupati Yulhaidir

Sanksi
Pasal 401
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373
dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan
Kehormatan.

Kenapa ini perlu di ingatkan jangan sampai karena adanya Maslah polemik alat kelengkapan dewan menjadi alasan untuk tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPRD kotim.

Exit mobile version