banner 130x650

Badan Kehormatan DPRD Kotim Apresiasi Gagasan Rancangan Perda Air Limbah Domestik

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kotim sayang miris melihat ekosistem pencemaran air yang akhir ini mulai menyebar, maka perlunya penetapan perda yang mengatur.

Ketua BK DPRD Kotim, M.Abadi menyebutkan ia sangat mengapresiasi digagasnya rancangan rancangan peraturan daerah kabupaten Kotawaringin Timur tentang pengelolaan air limbah domestik.

Air limbah adalah air yang berasal dari semua outlet pembuangan yang masuk kedalam saluran pembuangan yang berupa padatan & cair, dengan sifatnya berupa endapan atau padatan tersuspensi, padatan terlarut, koloid yang menyebabkan air dimaksud harus dipisahkan atau dibuang.

Baca Juga : Ketua DPRD Kotim Mendukung Pemkab Guna Tingkatkan SDM Kesehatan

“Ini merupakan langkah dan upaya untuk menjaga ekosistem air yang saat ini mulai tercemar sehingga dengan adanya regulasi perda itu bisa mencegah kerusakan yang lebih parah lagi,” ucap M.Abadi kepada MentayaNet.com pada Kamis, 12 Mei 2022.

BACA JUGA :  Srikandi DPRD Kotim : Keluarga Benteng Utama Cegah Narkoba
dprd kotim
Photo : Ilustrasi dari air limbah domestik

Ia juga menerangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dan strategis sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjalankan program program yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Baca Juga : Lagi, Bupati Seruyan Yulhaidir, Siapkan Asrama Mahasiswa di Yogyakarta

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan d i bidang air limbah, khususnya terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang merupakan bagian dari urusan konkuren pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

dprd kotim
Photo : Beginilah kondisi ditepi sungai mentaya didekat rumah warga yang berserakan sampah dan dibiarkan maka menjadi air limbah domestik (Dok. Kharisma – MentayaNet Teams)

“Dengan adanya kegiatan membuang air limbah domestik sehingga fungsi ekosistem menjadi terganggu dan tidak berfungsi sesuai peruntukannya,” tukasnya.

BACA JUGA :  Dewan Soroti Penemuan Mayat di Kotim Kian Marak

Kemudian Ketua Fraksi PKB Kotim ini juga kerap  mengharapkan jika terbentuknya perda itu akan menjadi landasan yang patut di taati bagi seluruh jajaran, terutama dalam menjaga ekosistem kebersihan air yang mengalami beberapa kerusakan seperti : Perubahan warna, bau, kekeruhan air, suhu/temperatur, dll.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca