Ketua Badan Kehormatan DPRD Kotim sayang miris melihat ekosistem pencemaran air yang akhir ini mulai menyebar, maka perlunya penetapan perda yang mengatur.
Ketua BK DPRD Kotim, M.Abadi menyebutkan ia sangat mengapresiasi digagasnya rancangan rancangan peraturan daerah kabupaten Kotawaringin Timur tentang pengelolaan air limbah domestik.
Air limbah adalah air yang berasal dari semua outlet pembuangan yang masuk kedalam saluran pembuangan yang berupa padatan & cair, dengan sifatnya berupa endapan atau padatan tersuspensi, padatan terlarut, koloid yang menyebabkan air dimaksud harus dipisahkan atau dibuang.
Baca Juga : Ketua DPRD Kotim Mendukung Pemkab Guna Tingkatkan SDM Kesehatan
“Ini merupakan langkah dan upaya untuk menjaga ekosistem air yang saat ini mulai tercemar sehingga dengan adanya regulasi perda itu bisa mencegah kerusakan yang lebih parah lagi,” ucap M.Abadi kepada MentayaNet.com pada Kamis, 12 Mei 2022.
Ia juga menerangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dan strategis sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjalankan program program yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Baca Juga : Lagi, Bupati Seruyan Yulhaidir, Siapkan Asrama Mahasiswa di Yogyakarta
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan d i bidang air limbah, khususnya terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang merupakan bagian dari urusan konkuren pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
“Dengan adanya kegiatan membuang air limbah domestik sehingga fungsi ekosistem menjadi terganggu dan tidak berfungsi sesuai peruntukannya,” tukasnya.
Kemudian Ketua Fraksi PKB Kotim ini juga kerap mengharapkan jika terbentuknya perda itu akan menjadi landasan yang patut di taati bagi seluruh jajaran, terutama dalam menjaga ekosistem kebersihan air yang mengalami beberapa kerusakan seperti : Perubahan warna, bau, kekeruhan air, suhu/temperatur, dll.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)
Komentar ditutup.