Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.
Melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejagung resmi menetapkan dan menahan tersangka berinisial MJE, pemilik PT CBU. Penetapan dilakukan pada Rabu, 13/5/2026.
Informasi ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis, Kamis 14/5/2026.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MJE sempat mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah. Setelah pendalaman perkara, tim penyidik menetapkan MJE sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup.
Dalam proses penyidikan, JAM PIDSUS telah menyita dan memeriksa 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta memeriksa sekitar 80 saksi. Seluruh proses dilakukan profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan konstruksi perkara, MJE diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial ST selaku beneficial owner PT AKT. Keduanya diduga menggunakan Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.
Dokumen itu diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ekspor batu bara ilegal dari tambang PT AKT. Padahal izin perusahaan telah dicabut pemerintah sejak diterbitkannya Surat Terminasi melalui Kepmen ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
Meski izin usaha pertambangan dihentikan, aktivitas ekspor batu bara diduga tetap berjalan melalui perusahaan dan afiliasi yang berkaitan dengan PT AKT.
Atas perbuatannya, MJE dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, MJE ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berkaitan dengan praktik tambang ilegal dan potensi kerugian negara dari ekspor batu bara yang tetap berjalan meski izin operasi sudah dicabut.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















