banner 130x650

Skandal MBG! Eks Kepala BGN dan 2 Eks Wakilnya Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung

MGB

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan 2 eks Wakilnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua eks Wakil Kepala BGN lainnya sebagai tersangka, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala BGN, Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).

Modus & Kerugian Negara

Syarief menjelaskan, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga dijadikan sarana kejahatan. Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari dan terafiliasi dimiliki oleh ketiga tersangka.

Para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disusun sesuai kebutuhan riil dan terjadi mark up harga.

BACA JUGA :  Jaksa Agung RI Tunjuk 14 Kajati Baru, Agus Sahat Duduki Jabatan Baru Sebagai Sekretaris Jampidum, Ini Daftarnya

Beberapa pengadaan bermasalah yang disorot:

1. 21.801 unit senilai Rp1 triliun.

2. 32.000 pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan di-mark up.

3. 31.000 unit tablet tidak sesuai ketentuan dan di-mark up.

4. 5.400 unit televisi 75 inch* tidak sesuai ketentuan dan di-mark up

Atas perbuatannya, ketiganya disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak Rabu (3/6/2026).

Geledah BGN & Copot Pimpinan

Sebelum penetapan tersangka, Kejagung menggeledah kantor BGN Jakarta sejak Rabu dini hari. Karyawan tidak diperbolehkan masuk selama proses penggeledahan berlangsung.

Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan pimpinan BGN. Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil.

BACA JUGA :  Naik ke Penyidikan Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung RI Siapkan Puluhan Jaksa

Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut keputusan itu diambil setelah evaluasi kinerja BGN selama 1,5 tahun terakhir. “Selama hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, maka pada Selasa 2 Juni 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan pergantian pimpinan BGN,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (2/6/2026).


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca