banner 130x650

Dugaan Korupsi Rp. 1 Triliun BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Menaikkan Status ke Penyidikan

korupsi
Dugaan Korupsi Rp. 1 Triliun BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Menaikkan Status ke Penyidikan

Kejaksaan Agung RI menaikkan status dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ke tahap penyidikan.

Dugaan korupsi perkara penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo tahun 2020 sampai dengan 2022 ini dinaikkan statusnya ketahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung setelah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dan pengumpulan alat bukti.

Selanjutnya pada pada Jumat 28 Oktober 2022 tim penyidik telah melakukan ekspose atau gelar perkara perkara penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

“Hasil ekspose ditetapkan, diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup, sehingga ditingkatkan ke penyidikan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi dalam Konferensi Pers, Rabu 2 November 2022.

Baca Juga :

Fahri Hamzah Menilai Kejagung Paling Berprestasi Dalam Memberantas Korupsi

Kuntadi menjelaskan penyidikan perkara penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo tahun 2020 sampai dengan 2022 ini meliputi wilayah-wilayah terpencil di Indonesia.

BACA JUGA :  Duta Palma Group Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Lahan Hutan

“Meliputi wilayah Indonesia terluar. Ada 4.000 sekian titik,” ucap Kuntadi.

“Jumlah total ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang kini sedang disidik Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

Dijelaskan Dari tiga konsorsium tersebut terdapat lima paket dengan rincian sebagai berikut:

  • Paket 1: Kalimantan 269 titik dan Nusa Tenggara 439 titik.
  • Paket 2: Sumatera 17 titik, Maluku 198 titik, Sulawesi 512 titik.
  • Paket 3: Papua 409 titik dan Papua Barat 545 titik.
  • Paket 4: Papua 966 titik.
  • Paket 5: Papua 845 titik.

Nilai total proyek pengadaan BTS tersebut diketahui sekitar Rp 10 triliun.

Sementara total kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh tim penyidik. Akan tetapi nilainya diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.”Masih dihitung tapi kira-kira segitu,” kata Kuntadi.

Kejaksaan Agung Menyita Sejumlah Dokumen Proyek Penyediaan BTS

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Paket-paket tersebut terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia, yaitu Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya juga Tim Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan, penggeledahan dilakukan di tujuh tempat pada Senin 31 Oktober 2022 dan Selasa 1 November 2022 yaitu kantor:

  • PT. Fiberhome Technologies Indonesia
  • PT. Aplikanusa Lintasarta
  • PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera
  • PT. Sansasine Exindo
  • PT. Moratelindo
  • PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri
  • PT. ZTE Indonesia
BACA JUGA :  Anggota Kejaksaan Negeri Kotim Berpulang ke Pangkuan Sang Pencipta

“ Dari penggeledahan, tim penyidik Kejagung telah mengamankan sejumlah dokumen penting terkait pengadaan proyek BTS oleh BAKTI Kominfo. Dan dokumen yang disita masih kita dalami dan pelajari,” kata Kuntadi.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah telah menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut. “Dapat ya (peristiwa pidana),” kata Jampidsus.

Proyek yang menggunakan anggaran negara hingga triliunan rupiah itu rencananya akan diekspose pekan depan.

Penyelidikan perkara ini diungkapkannya sempat mengalami kendala, yaitu banyaknya lokasi BTS yang harus didatangi.

“Kendalanya jaksa agak memakan waktu untuk melihat lapangannya,” kata Febrie.

Perkara ini sendiri menurutnya, dilakukan mulai penyelidikannya pada bulan lalu. Saat itu Febrie menyampaikan, rentang waktu peristiwa yang diselidik yaitu sejak masa pandemi Corona Virus Desease-19 (Covid-19) sampai 2022 ini.

“ Dilakukan penyelidikan dari bulan lalu dan rentang waktu dari pandemi Corono sampai tahun 2022 ini,” paparnya.

BACA JUGA :  Naik ke Penyidikan Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung RI Siapkan Puluhan Jaksa

Untuk diketahui Kominfo mengadakan proyek BTS untuk mendukung aktivitas masyarakat yang beralih ke daring. “Tapi kenyataannya banyak keluhan. Di tingkat yang kecil enggak bisa online,” pungkas Febrie.

1135x1600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page