banner 130x650

Agus Sahat ST Lumban Gaol SH, MH ditetapkan Kajagung RI Sebagai Kajati Kalteng

Agus Sahat ST Lumban Gaol

Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol SH, MH ditetapkan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025.

Berikut perjalanan karir Agus Sahat ST Lumban Gaol SH, MH di Korp Kejaksaan, Agus Sahat Lumban Gaol pernah menjadi Kajari Pontianak, Koordinator pada Jam Pidsus Kejagung RI, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Februari 2022 dan Wakajati DKI Jakarta.

Sebelum ditugaskan menjadi Kajati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol SH, MH sebagai Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Rp. 1 Triliun BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Menaikkan Status ke Penyidikan

Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dikenal karena mengawal dakwaan dalam kasus penganiayaan David Ozora yang melibatkan Mario Dandy saat beliau menjadi Wakajati DKI Jakarta.

Sementara itu Kajati Kalteng terdahulu Dr. Undang Mangopal., SH, M.Kum ditugaskan oleh Kajagung sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung RI.

Selamat datang dan selamat bertugas Bapak Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol SH, MH sebagai Kajati Kalteng.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Tim Tabur Menangkap "Buronan HAT" Korupsi Pembuatan Jalan Antardesa di KalTeng

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca