Warga Samuda berinisial YT, melalui kuasanya Anekaria Safari, meminta agar persoalan hukum yang kini tengah berjalan tidak dilihat hanya dari sisi unggahan media sosial yang kemudian dipersoalkan oleh pihak berinisial N.
Menurut Anekaria, terdapat rangkaian persoalan yang mendahului munculnya unggahan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan sejumlah barang yang menurut YT merupakan miliknya dan kemudian diketahui telah berpindah penguasaan melalui suatu transaksi.
Atas persoalan tersebut, YT melalui kuasanya telah melayangkan somasi kepada N untuk meminta klarifikasi sekaligus memperoleh penjelasan mengenai duduk perkara secara lebih terang.
“Somasi ini bukan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Justru kami ingin persoalan yang menjadi latar belakang munculnya unggahan tersebut juga diketahui secara utuh. Jangan sampai publik hanya melihat bagian akhirnya, sementara persoalan yang menjadi awal keberatan klien kami tidak dijelaskan,” ujar Anekaria Safari.
Menurutnya, terdapat sejumlah hal mendasar yang perlu dijelaskan mengenai barang yang menjadi pokok persoalan, antara lain barang apa saja yang diperoleh, dari mana barang tersebut diperoleh, kapan transaksi dilakukan, bagaimana proses transaksinya, serta apakah terdapat bukti transaksi maupun komunikasi yang berkaitan dengan barang tersebut.
Anekaria mengatakan, pihaknya memiliki keterangan dan bukti yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Namun, bukti tersebut tidak serta-merta dipublikasikan kepada masyarakat karena akan digunakan sesuai kebutuhan dan tahapan hukum.
“Kalau barang tersebut diperoleh melalui transaksi yang sah, tentu kami persilakan untuk dijelaskan. Dari siapa diperoleh, kapan dilakukan, bagaimana pembayarannya, dan apa bukti transaksinya. Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta fakta tersebut dijelaskan secara terang,” tegasnya.
Menurut Anekaria, hal yang juga menjadi perhatian YT adalah adanya keterangan bahwa pihak yang melakukan transaksi telah mengetahui atau diberitahu mengenai kepemilikan barang tersebut.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan apakah sebelum transaksi dilakukan pernah ada konfirmasi kepada YT sebagai pihak yang disebut sebagai pemilik barang.
“Ini bukan soal siapa yang paling keras menyampaikan pernyataan. Ini soal fakta. Jika seseorang memperoleh suatu barang dan sebelumnya telah mendapatkan informasi mengenai kepemilikan barang tersebut, tentu keadaan itu patut dijelaskan agar tidak menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.
Somasi Disampaikan kepada Pihak yang Berwenang
Anekaria juga menegaskan bahwa somasi yang telah dilayangkan kepada N tidak berhenti sebagai surat teguran antara para pihak.
Menurutnya, somasi tersebut juga disampaikan kepada pihak yang berwenang sebagai bagian dari upaya memberikan penjelasan mengenai duduk perkara dari perspektif YT, terutama karena sebelumnya YT telah dilaporkan oleh N berkaitan dengan unggahan media sosial.
“Somasi kami sampaikan agar duduk perkara dari pihak klien kami juga diketahui. Kami ingin pihak yang berwenang melihat bahwa ada rangkaian peristiwa yang mendahului unggahan tersebut,” katanya.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk tekanan ataupun upaya untuk memengaruhi proses hukum.
“Silakan proses hukum berjalan. Kami menghormati. Tetapi klien kami juga mempunyai hak untuk memberikan keterangan dan menyampaikan bukti. Kami memilih jalur yang resmi agar semuanya dapat diuji berdasarkan fakta,” tambah Anekaria.
YT Tidak Menolak Perdamaian
Terkait adanya pemberitaan yang menyebut YT tidak bersedia berdamai, Anekaria menilai hal tersebut perlu diluruskan.
Menurutnya, YT tidak pernah menutup ruang penyelesaian secara damai. Yang tidak disepakati oleh YT adalah tuntutan tertentu dalam proses penyelesaian yang diajukan pihak N.
“Tidak bersedia memenuhi tuntutan tertentu tidak sama dengan menolak perdamaian. Klien kami tetap membuka ruang penyelesaian secara baik, sepanjang dilakukan secara wajar, proporsional, dan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak,” ujarnya.
Anekaria juga menjelaskan bahwa setelah menerima somasi dari pihak N, YT telah menunjukkan itikad baik dengan menghapus unggahan yang dipersoalkan serta berupaya melakukan pertemuan untuk mencari jalan penyelesaian.
Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, persoalan kemudian berlanjut melalui proses hukum.
Unggahan Harus Dilihat dari Konteks
Mengenai unggahan media sosial yang menjadi dasar laporan terhadap YT, pihak kuasa menyatakan tetap menghormati proses hukum.
Namun, menurut Anekaria, unggahan tersebut tidak seharusnya dipisahkan dari konteks peristiwa yang mendahuluinya.
“Kalau yang dilihat hanya satu unggahan, tentu persoalannya akan terlihat sederhana. Tetapi hukum dan fakta tidak boleh dibaca sepotong. Harus dilihat apa yang terjadi sebelumnya, mengapa unggahan itu muncul, apa konteksnya, dan bukti apa yang mendukung masing-masing pihak,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan bahwa pihak mana pun telah melakukan tindak pidana.
“Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum adalah kewenangan pihak yang berwenang. Kami tidak mendahului itu. Kami hanya memastikan bahwa keterangan dan bukti dari klien kami juga tersedia untuk diperiksa,” jelasnya.
Kuasa YT: Fakta dan Bukti yang Akan Menjelaskan
Anekaria menegaskan bahwa pihak YT tidak berkepentingan memperpanjang persoalan melalui perang pernyataan di media.
Menurutnya, seluruh persoalan sebaiknya dikembalikan kepada fakta dan bukti.
“Kami tidak meminta perkara ini diselesaikan melalui pemberitaan. Kami meminta agar fakta diperiksa, bukti diperhatikan, dan seluruh rangkaian peristiwa dilihat secara utuh.”
Ia mengatakan, YT siap memberikan keterangan dan bukti yang dimiliki apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
“Pada akhirnya, bukan siapa yang paling dahulu membuat laporan atau paling banyak berbicara yang menentukan kebenaran. Fakta dan buktilah yang akan menjelaskan duduk perkara sebenarnya. Kami siap mengikuti prosesnya dan siap pula menyampaikan bukti yang kami miliki.”
Anekaria menegaskan, somasi yang telah dilayangkan kepada N merupakan bagian dari upaya YT meminta kejelasan sekaligus membuka ruang penyelesaian, bukan untuk memperkeruh keadaan.
“Kami tetap membuka ruang penyelesaian secara baik. Tetapi apabila proses hukum harus berjalan, kami juga siap menghadapinya secara profesional dan menyerahkan penilaiannya kepada pihak yang berwenang.”
Dengan demikian, pihak YT berharap persoalan tersebut dapat ditempatkan secara proporsional, tidak dibangun berdasarkan narasi sepihak, serta diperiksa berdasarkan fakta, keterangan dan alat bukti yang tersedia.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















