Penahanan lima komisioner KPU Kotawaringin Timur (Kotim) terkait dugaan korupsi dana hibah Rp40 miliar ternyata belum akhir dari perkara ini.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah secara resmi memberi sinyal akan ada tersangka berikutnya.
Dalam poin terakhir Press Release Perkembangan Penyidikan Nomor PRIN-01c/O.2/Fd.2/07/2026 tanggal 2 Juli 2026 yang dirilis hari ini, Rabu (6/8/2026), penyidik menegaskan:
“Bahwa perkembangan penyidikan akan terus dilanjutkan dengan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,”
Pernyataan resmi itu diperkuat informasi dari sumber internal penyidik di Kejati Kalteng.
Menurut sumber terpercaya media ini di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng, pengembangan perkara kini mengarah pada dua klaster:
1. Klaster Penerima Kick Back dan Gratifikasi
Penyidik menemukan adanya aliran kick back atau suap kepada pihak di luar 5 komisioner yang sudah ditahan. Aliran ini diduga terkait pengadaan logistik Pilkada, pencetakan surat suara, dan pengadaan bilik suara yang RAB-nya tidak sesuai NPHD.
2. Klaster Pihak Pemberi dan Penyetuju Anggaran
Sumber menyebut penyidik juga sedang mendalami peran berbagai pihak baik dari Pemerintah Daerah, Legislatif, Swasta dan di Sekretariat DPRD Kotim penyidik juga menyita CPU dan dokumennya padda Januari lalu. Saat itu dokumen pembahasan perubahan anggaran hibah dari usulan Rp57 Miliar menjadi Rp40 Miliar ikut disita.
Kalau sudah ada kick back, pasti ada yang memberi dan menerima di luar unsur KPU. Itu yang sedang dibedah dari 18 laptop dan 23 HP yang disita saat penggeledahan Januari lalu.
“Sabar, ini baru pintu masuk, masih ada gelombang berikutnya,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Rabu malam.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejati Kalteng menaksir kerugian negara sementara Rp10 miliar dari total hibah Rp40 miliar Rp16 M di 2023 dan Rp24 M di 2024) yang dihitung oleh BPKP Perwakilan Kalteng.
Kelima tersangka yang sudah ditahan adalah Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim periode 2023-2028, yakni MR, W, JJ, MT, dan E. Mereka diduga secara kolektif kolegial mencairkan dan menggunakan dana tanpa berpedoman pada NPHD Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023.
Kejati memastikan penyidikan tidak berhenti di lima orang ini. Publik diminta menunggu hasil pengembangan penyidikan dalam waktu dekat.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















